Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita divonis 5 tahun penjara kasus dugaan korupsi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terlihat lesu setelah divonis lima tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Sementara, Alwin dihukum lebih berat, 7 tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum karena tidak mencegah tindak kejahatan korupsi,"
"Ini kejahatan luar biasa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang.
Baca juga: Mbak Ita Menangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi
Selama mengikuti sidang, terutama saat majelis hakim membacakan putusan, Mbak Ita terlihat gelisah.
Nampak dia menggoyang-goyangkan kaki ketika hakim membacakan hal-hal yang memberatkan.
Sesekali dia menundukkan kepala.
Sementara, sang suami, Alwin yang duduk di sisi kirinya, memperlihatkan wajah tegang.
Kewajiban Membayar Denda
Selain harus menjalani hukuman penjara, Mbak Ita dan Alwin juga dihukum membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar.
Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis Mbak Ita dan Alwin yang diberikan majelis hakim hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa meminta hakim menghukum Mbak Ita 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara, untuk Alwin Basri, JPU meminta hakim menghukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, ada sejumlah hal yang meringankan.
Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum.
Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara
Sementara Alwin Basri, dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.
Alwin merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli.
Jaksa KPK juga menyerahkan 484 barang bukti untuk menguatkan dakwaan.
Pikir-pikir
Sementara, kuasa hukum mantan Mbak Ita dan Alwin Basri, Erna Ratnaningsih, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Namun, kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari isi putusan," katanya.
"Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga masih akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak," sambung Erna.
Menurutnya, majelis hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai dalam pertimbangan putusan.
Erna mencontohkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi.
Menurut ahli, suap bersifat aktif dan melibatkan kesepahaman antara pemberi dan penerima (meeting of mind), sementara gratifikasi bersifat pasif dengan nilai yang relatif kecil.
"Dalam perkara ini, baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan kami kaji," katanya. (*)
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.