Berita Batang

Mayat Pemuda Ditemukan Membusuk di Sumur Pasar Wonotunggal Batang, Korban Cemburu Pelaku

Mayat membusuk di Pasar Wonotunggal Batang korban pembunuhan. Polisi menangkap tiga pemuda yang tega menghabisi nyawa korban karena cemburu.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
BARANG BUKTI - Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menunjukkan barang bukti pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (11/8/2025).Tiga pemuda asal Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diamankan polisi atas dugaan pembunuhan terhadap Ahmad Mughni Sodik (25), pemuda yang ditemukan tewas di sumur Pasar Wonotunggal Batang. 

Amat memukul dan mencekik korban, dibantu Sugiono yang menendang punggung korban.

Saat korban tak berdaya, Amat membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan.

Dalam kondisi panik, Amat menyeret tubuh korban ke sumur terdekat.

Yogi membantu memasukkan korban ke dalam sumur, sementara Sugiono berjaga di sekitar lokasi.

Tak hanya menghilangkan nyawa, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban. 

Jasad korban baru ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) pagi oleh dua warga, Susanto dan Ahmad Dasuki, yang diminta membersihkan sumur karena bau busuk yang menyengat tiga pekan terakhir.

"Saat masuk ke sumur, saksi melihat kaki manusia mengapung."

"Penemuan itu langsung dilaporkan ke kepala desa dan Polsek Wonotunggal," terangnya.

Baca juga: Ibu Dua Bocah Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu Batang Dibawa ke RSJ, Jalani Observasi Kejiwaan

Petugas gabungan dari Polsek Wonotunggal, Reskrim Polres Batang, BPBD, dan Damkar mengevakuasi jasad korban sekitar pukul 13.00 WIB.

Jenazah dibawa ke RSUD Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos, sarung, sandal, STNK dan BPKB motor Honda Vario milik korban, dus ponsel Samsung, sabit, serta sepeda motor milik tersangka.

Terancam 15 Tahun Penjara

Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama yang mengakibatkan kematian. 

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan, motif utama pelaku adalah cemburu.

Polisi memastikan, ketiga tersangka terlibat langsung, baik dalam eksekusi maupun membantu proses pembuangan korban ke sumur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved