Berita Jepara

Pemkab Jepara Tunduk Fatwa MUI, Izin Proyek Kandang Babi Senilai Triliunan Rupiah Ditolak

Bupati Jepara Witiarso Utomo pastikan tak akan beri izin. Arahan dari MUI dan NU jadi pegangan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ TITO
BUPATI JEPARA BICARA - Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memberikan keterangan pers di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (5/8/2025), mengenai polemik rencana investasi peternakan babi. Ia menjelaskan sikap pemerintah dengan cara menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan tunduk pada fatwa MUI dan menolak izin proyek triliunan tersebut demi menjaga kultur dan mencegah kegaduhan sosial. 

Menurut Bupati, secara regulasi formal pemerintah, proyek ini sebenarnya tidak melanggar aturan yang ada.

Namun, proyek ini dinilai 'menabrak' sesuatu yang lebih fundamental bagi masyarakat Jepara.

Yaitu nilai-nilai syariat Islam dan kultur masyarakat yang mayoritas adalah Muslim.

“Saat ini yang ditabrak nilai syariat ke agama Islam sebagai banyak di anut masyarakat Kabupaten Jepara."

"Pertimbangan lain pemerintah mau mengijinkan atau tidak,” ujarnya.

Faktor inilah yang menjadi pertimbangan utama Pemkab Jepara dalam menolak izin tersebut.

Keputusan untuk menolak izin ini berarti Pemkab Jepara harus merelakan potensi pendapatan yang luar biasa besar.

Terungkap bahwa nilai investasi proyek kandang babi ini sangat fantastis.

Perusahaan investor menjanjikan retribusi yang sangat menggiurkan kepada Pemkab.

Jumlahnya sebesar Rp 300 ribu untuk setiap ekor babi.

Kapasitas peternakan itu direncanakan bisa mencapai 2 hingga 3 juta ekor per tahun.

Dari angka itu, Pemkab Jepara disebut berpotensi mendapatkan retribusi hingga Rp 10 triliun dalam setahun.

Angka yang luar biasa besar ini akhirnya ditolak demi menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat.

Menurut Bupati, jika investasi tersebut tetap dijalankan, akan timbul kegaduhan di tengah masyarakat.

Sikap hati-hati ini juga telah didiskusikan dan mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved