Berita Jawa Tengah

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Proyek Peternakan Babi

Setelah ditolak parpol, kini giliran ulama. MUI Jateng haramkan proyek peternakan babi senilai Rp1,5 triliun.

TRIBUN BANYUMAS/ RAHDYAN
MUI KELUARKAN FATWA - Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, memberikan keterangan pers di Semarang, Senin (4/8/2025), mengenai fatwa haram untuk proyek peternakan babi di Jepara. Fatwa haram ini dikeluarkan dengan cara mempertimbangkan berbagai dalil agama dan dampak negatif (mudharat) yang dinilai lebih besar daripada manfaat ekonominya. 

Laporan pertama datang dari MUI Kabupaten Jepara.

Laporan kedua datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid.

"Beliau sebagai warga Jepara dimana daerah beliau mayoritas muslim akan ada peternakan babi dan membuat resah masyarakat," tutur KH Ahmad Darodji.

Keresahan masyarakat di Jepara inilah yang menjadi pemicu utama keluarnya fatwa tersebut.

Isi dari fatwa haram ini tidak hanya menyasar pada proyek peternakan babi itu sendiri.

MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi siapa saja yang ikut membantu proyek tersebut.

"Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu hukumnya haram," tegasnya.

Dasar dari fatwa ini, menurutnya, sangatlah kuat.

"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," tuturnya.

MUI Jateng juga telah menimbang untung dan rugi dari proyek raksasa ini.

Nilai investasi proyek peternakan babi ini memang sangat besar dan menggiurkan.

Angkanya disebut-sebut mencapai Rp1,5 triliun.

"Bagi sebagian orang ini menggiurkan," ujar KH Ahmad Darodji.

Namun, MUI menilai dampak negatif atau mudharat-nya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Salah satu kekhawatiran terbesarnya adalah dampak sosial dan keagamaan di masa depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved