Berita Jawa Tengah

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Proyek Peternakan Babi

Setelah ditolak parpol, kini giliran ulama. MUI Jateng haramkan proyek peternakan babi senilai Rp1,5 triliun.

TRIBUN BANYUMAS/ RAHDYAN
MUI KELUARKAN FATWA - Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, memberikan keterangan pers di Semarang, Senin (4/8/2025), mengenai fatwa haram untuk proyek peternakan babi di Jepara. Fatwa haram ini dikeluarkan dengan cara mempertimbangkan berbagai dalil agama dan dampak negatif (mudharat) yang dinilai lebih besar daripada manfaat ekonominya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil sikap yang sangat tegas.

Sikap ini terkait rencana pendirian peternakan babi moderen di Kabupaten Jepara.

MUI Jateng secara resmi mengeluarkan sebuah fatwa haram.

Baca juga: Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Babi

Fatwa haram ini ditujukan untuk keseluruhan proyek peternakan babi tersebut.

Keputusan ini menjadi puncak dari gelombang penolakan yang sebelumnya juga disuarakan oleh Fraksi PPP DPRD Jateng.

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji.

Ia memberikan keterangan pers di kantor Baznas Jateng pada Senin (4/8/2025).

Duduk di kursi kerjanya, KH Ahmad Darodji tampak tenang namun sangat tegas.

Mengenakan kemeja putih bersih dan peci hitam, ia menatap lurus ke depan.

Kedua tangannya tertaut dengan mantap di atas meja, menunjukkan sebuah keyakinan yang kuat.

Di suasana kantor yang formal itulah, sebuah keputusan resmi yang bisa mengubah nasib investasi triliunan rupiah disampaikan.

KH Ahmad Darodji membenarkan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Fatwa itu tertuang dalam surat keputusan resmi bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

Menurutnya, MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa haram ini tanpa adanya dasar yang kuat.

Keputusan ini diambil setelah menerima permintaan dan laporan dari dua pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved