Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Babi

MUI Solo ungkap kremes Ayam Goreng Widuran diduga pakai minyak babi. Pemilik terancam jeratan Pasal 378 & 386 KUHP, pidana hingga 5 tahun.

TRIBUN SOLO/ AHMAD SYARIFUDIN
PASANG LABEL: Warung legendaris Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya pasang label non-halal setelah viral & dikomplain. Kemenag & Disdag Solo buka suara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo ditutup sementara oleh Wali Kota Respati Ahmad Ardianto setelah ditemukan dugaan penggunaan bahan nonhalal.

Penutupan diberlakukan sejak Senin (26/5/2025) tanpa batas waktu yang ditentukan.

Pantauan pada Selasa (27/5/2025) pagi menunjukkan rumah makan di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, itu masih tutup rapat tanpa aktivitas.

Baca juga: Polemik Kuliner Nonhalal Ayam Goreng Widuran Solo, Respati Tunggu Hasil Assessment

Gerbangnya terkunci, tidak tampak petugas maupun pengunjung.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyebut pihaknya telah mengambil empat sampel bahan makanan, yaitu minyak goreng, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu.

Sampel tersebut kemudian diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diuji.

"Tujuannya agar ada kepastian, karena sejauh ini baru berdasarkan pengakuan pemilik. Lamanya hasil uji belum bisa dipastikan, semoga secepatnya," kata Agus.

Belum Ajukan Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo memastikan bahwa rumah makan Ayam Goreng Widuran belum pernah mengajukan proses sertifikasi halal secara resmi.

Hal ini diungkapkan Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad.

Aziz menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan langsung setelah muncul laporan dan reaksi masyarakat yang cukup luas terhadap isu ini. 

MUI Solo memastikan bahwa pengelola rumah makan Ayam Goreng Widuran tidak pernah berkoordinasi dalam proses permohonan sertifikasi halal.

Meskipun sebelumnya terdapat spanduk bertuliskan "halal" yang terpampang di rumah makan tersebut, Aziz menyebut bahwa itu merupakan klaim sepihak tanpa verifikasi atau persetujuan dari MUI.

“Tidak ada pengajuan sertifikasi halal dari ayam goreng Widuran. Mereka hanya menempel tulisan halal di spanduknya tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari MUI,” ujar Aziz melalui sambungan telepon.

Secara umum, daging ayam yang dijual di rumah makan tersebut pada dasarnya halal.

Namun, permasalahan muncul karena ayam goreng tersebut disajikan bersama kremes yang diduga kuat mengandung minyak babi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved