Berita Cilacap

Tawuran Geng Serigala Malam dan HTF di Jalan Veteran Cilacap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi menetapkan 4 tersangka kasus tawuran di Jalan Veteran Cilacap. Tawuran yang menewaskan 1 orang itu terjadi antaran geng Serigala Malam dan HTF.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Polresta Cilacap menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Veteran Cilacap yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) dini hari. Tawuran itu terjadi antara geng motor Serigala Malam dengan geng HTF. 

"Hasil dari autopsi, penyebab kematian korban akibat senjata tajam yang tembus mengenai jantung."

"Luka ini yang menyebabkan (korban) meninggal dunia," imbuhnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Rudi mengatakan, setelah kejadian itu, polisi mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tawuran di Jalan Veteran Cilacap Dipicu Rivalitas Geng, Tewaskan Seorang Pengamen

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 10 celurit, 1 parang, dan empat motor.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Masing-masing dari tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved