Berita Brebes

Perempuan ASN di Brebes Banyak Ajukan Cerai, Tiap Tahun Meningkat: Ini Pokok Masalahnya!

20 ASN itu mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Brebes.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/wahyu ardianti woro seto
PENGAJUAN CERAI MENINGKAT - Di Kantor BKPSDMD ini, para ASN di Brebes mengajukan permohonan izin cerai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes mengajukan perceraian.

Dari data  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes, jumlah PNS maupun PPPK di Brebes yang mengajukan cerai sebanyak 20 orang sejak Januari hingga akhir Juli 2025 ini, kebanyakan prempuan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Brebes, Januar Andrian mengatakan, Jumat (25/7/2025).

Adapun penyebab pengajuan cerai salah satunya karena adanya perselisihan dan pisah rumah menjadi salah satu alasannya.

"Tapi kalau untuk semester pertama tahun ini hampir rata. Namun, masih banyak perempuan yang paling banyak yang mengusulkan cerai ke BKPSDMD," ujarnya.

Januar menyebut, setiap tahunnya jumlah PNS ataupun PPPK di Kabupaten Brebes yang mengajukan perceraian terus ada kenaikan.

Pada 2023 lalu, total ada 27 SK (orang) dan 2024 sebanyak 30 SK (orang).

Baca juga: Banyak Desakan, Satgas Unsoed Kawal Proses Sanksi Guru Besar Terkait Kasus Kekerasan Seksual

"Sebanyak dua puluh orang di 2025 sudah dalam proses, data tersebut periode sejak awal tahun-Juli," terangnya.

ASN yang mengajukan perceraian tersebut, kata Januar, merupakan yang diangkat pada 2023 lalu dan mengajukan cerai pada 2024.

"Namun untuk ASN yang diangkat tahun 2025 hingga saat ini belum ada yang mengajukan perceraian. Penyebab pengajuan cerai salah satunya karena adanya perselisihan dan pisah rumah menjadi salah satu alasannya," pungkasnya.

Sementara peraturan perceraian ASN sendiri diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dimana seorang PNS yang ingin bercerai, baik sebagai penggugat maupun tergugat, wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. (pet) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved