Berita Jateng
Bikin Geger Pelecehan Bendera Merah Putih di Sragen, Ternyata Pelakunya Bocil
Lebih mengejutkan lagi, pelakunya bukan kriminal dewasa, melainkan tiga remaja di bawah umur yang kini diamankan polisi
Kasus ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras tindakan para remaja tersebut, menganggapnya sebagai tanda kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini.
“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.
Baca juga: Tanggapan KH Imaduddin Soal Isu Gus Fuad Plered Mundur dari Polemik Nasab
Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum, " pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/paskibraka-kibarkan-bendera-di-istana-presiden.jpg)