Berita Semarang

Bukan untuk Honor Pengurus, Dana Operasional RT Rp25 Juta di Semarang Harus Bisa Kurangi Iuran Warga

Dana operasional Rp25 juta per RT di Semarang segera cair. Pemkot ingatkan penggunaan untuk mengurangi iuran warga, bukan untuk pembangunan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IDAYATUL ROHMAH
DANA OPERASIONAL RT - Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi memberi keterangan kepada wartawan soal dana operasional RT, di Balaikota Semarang, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan, dana operasional Rp25 juta per RT hanya boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Bahkan, untuk infrastruktur pun dibatasi maksimal Rp400 ribu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi mengatakan, kebutuhan masyarakat tersebut di antaranya, administrasi, sosial, budaya, dan pemeliharaan lingkungan.

"Termasuk salah satunya biaya administrasi ke-RT-an itu sudah diatur 2,5 persen."

"Kedua, tentunya ada beberapa kegiatan yang dibatasi seperti tenaga kebersihan."

"Dengan itu, ada angka maksimal Rp150ribu."

"Kemudian, rohaniawan Rp1 juta."

"Terus, ada insfrastruktur Rp400ribu. Artinya, itu angka maksimal."

"Ya, misalkan masyarakat itu mau pakai di bawah itu pun boleh."

"Juga terkait dengan pengadaan peralatan dan mesin, itu maksimal per itemnya tidak lebih dari Rp300 ribu," kata Sunardi, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Siap-siap! Dana Operasional RT di Semarang Cair Juli. 10.628 RT Bakal Terima Rp25 Juta Per Tahun

Menurut Sunardi, penggunaan dana operasional RT RW itu harus sesuai petunjuk teknis dan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau pengurus.

"Memang, beberapa hari ini, kami sedang melaksanakan sosialisasi terkait pedoman bantuan operasional RT/RW sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2025."

"Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana bisa berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia menegaskan, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus, semisal insentif, honor, BBM, maupun bentuk penghargaan pribadi lain, dilarang keras.

"Dari kegiatan RT/RW ini kan dibuat skala prioritas dulu lah ya. Artinya, bantuan operasional RT/RW ini diberikan dalam rangka untuk meringankan warga. Salah satunya adalah iuran."

"Ya, dengan adanya Rp25 juta ini diharapkan iuran warga jadi berkurang, atau bisa jadi mungkin hilang sama sekali. Tapi, tidak menutup kemungkinan, iuran tetap ada," paparnya.

Dia melanjutkan, dana operasional RT juga tidak diperbolehkan untuk proyek pembangunan baru seperti gapura atau pos ronda. 

Namun, masih diperbolehkan untuk kegiatan pemeliharaan ringan.

"Misalnya, mengecat balai RT, menambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu dan portal, itu boleh."

"Tapi, membangun fasilitas baru, tidak diperbolehkan," tegas Sunardi.

Baca juga: Banyak Keluhan Soal Zonasi, Pemkot Semarang Minta Pemprov Jateng Bangun 3 SMA Baru

Dicairkan Berdasarkan RAB

Dia menambahkan, dana Rp25 juta dicairkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang disusun masing-masing RT/RW dan disahkan melalui SK Lurah.

"Setelah syarat lengkap dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening lembaga RT atau RW."

"Pengambilan dana dilakukan sesuai kebutuhan bulanan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bertahap."

"Diharapkan, paling lambat 15 Desember, semua laporan sudah selesai," ujarnya.

Menurutnya, rekening penerima dana juga harus terpisah dari rekening kas RT/RW lain. 

Jika terjadi pergantian kepengurusan, rekening tetap digunakan namun data pengurus wajib diperbarui dengan dokumen resmi seperti SK dari Lurah.

"Jadi, pengurusan ke depan itu tidak terus selalu membuat rekening. Tapi update saja dengan membawa bukti-bukti, misalkan SK Lurah, terkait dengan pengurusan RT dan lain sebagainya," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved