Berita Semarang

Siap-siap! Dana Operasional RT di Semarang Cair Juli. 10.628 RT Bakal Terima Rp25 Juta Per Tahun

Dana operasional Rp25 juta per RT per tahun di Kota Semarang cair Juli atau Agustus. Ada 10.628 RT yang bakal menerima.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
DANA RT - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) soal dana operasional RT senilai Rp25 juta per tahun. Ada 10.628 RT di Kota Semarang yang bakal menerimanya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan, dana operasional Rp25 juta per RT segera cair.

Program yang merupakan janji kampanye saat maju di Pilwakot Semarang 2024 itu telah memiliki dasar hukum.

Kamis (19/6/2025), Agustina menandatangani Peraturan Wali kota (Perwal) tentang Dana Operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun.

Rencananya, dana operasional itu bisa cair pada Juli atau Agustus 2025, setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.

Baca juga: Dana Operasional RT Kota Semarang Rp 25 Juta Segera Cair, Berikut Syarat Pencairan

Agustina menuturkan, ada 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menerima dana operasional itu.

Agustina pun memastikan anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan janji kampanye itu.

"Dana operasional RT senilai Rp25 juta ini untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan," jelas Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/6).

Meski demikian, dia menjelaskan, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan.

"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi masing-masing RT. Sehingga, setelah ini, Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan, maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai menggunakan dana operasional RT tersebut," jelasnya.

Pencairan Langsung ke Rekening

Dalam perwal soal dana operasional RT ini, semua ketua RT di Kota Semarang akan mendapat pembaruan Surat Keputusan (SK) untuk menghindari ketua RT yang sudah aktif.

Selanjutnya, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara nontunai guna meminimalisir risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lain. 

Baca juga: 3 Calon Pelatih PSIS Semarang Dijadwalkan Paparkan Program Kerja Pekan Ini, Bocoran: Ada Mantan

Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng.

Dana akan digelontor langsung sebesar Rp25 juta.

Maka, kata dia, setiap RT perlu membuka rekening di Bank Jateng.


"Kalau (pencairan) tunai, risiko kebocorannya tinggi. Jadi, kita berikan melalui transfer ke rekening," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved