Berita Banyumas

Ayah Patah Tulang Jatuh dari Pohon Kelapa, Anak Tanya Bantuan Kartu Penderes Banyumas Tak Juga Cair

Anak penderes di Ajibarang bertanya soal klaim Kartu Penderes yang tak kunjung cair. Pemkab Banyumas jelaskan urusan tersebut ada di Dinperindag.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
PATAH TULANG: Foto diproduksi menggunakan AI pada 12 Juli 2025, mengilustrasikan pasien patah tulang. Anak penderes di Ajibarang bertanya soal klaim Kartu Penderes yang tak kunjung cair. Pemkab Banyumas jelaskan urusan tersebut ada di Dinperindag dan Dinsos. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Menjadi penderes atau penyadap nira kelapa adalah pekerjaan dengan risiko yang sangat tinggi.

Setiap hari, mereka mempertaruhkan nyawa memanjat pohon kelapa.

 Lalu, ke mana harus mengadu jika terjadi kecelakaan?

Baca juga: 12 Korban Pohon Tumbang Pemalang Masih Dirawat di Rumah Sakit, Mayoritas Mengalami Patah Tulang

Pertanyaan inilah yang diajukan seorang anak penderes dari Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam aduannya pada Sabtu (12/7/2025), ia menceritakan nasib ayahnya yang jatuh dari pohon kelapa hingga mengalami patah tulang.

Ia mengaku sudah mengurus klaim bantuan melalui program "Kartu Penderes", namun hingga kini bantuan tersebut tak kunjung cair.

Hal ini membuatnya khawatir dan bertanya-tanya apakah program perlindungan untuk para penderes itu masih aktif.

Menanggapi kebingungan warga ini, pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang menjadi petunjuk penting.

Ternyata, urusan perlindungan bagi para penderes ini melibatkan dua dinas yang berbeda.

Menurut penjelasan Setda, untuk urusan yang berkaitan langsung dengan Kartu Penderes, warga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.

Namun, jika ingin mengajukan Bantuan Sosial (Bansos) umum untuk warga tidak mampu, maka pintunya adalah melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes).

Penjelasan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga penderes.

Artinya, jika seorang penderes mengalami kecelakaan kerja, keluarganya mungkin perlu mendatangi dua kantor dinas yang berbeda untuk bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Warga yang mengajukan keluhan ini kini diharapkan dapat menindaklanjuti laporannya ke dinas yang tepat sesuai arahan dari Pemkab Banyumas.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved