Berita Banyumas

Layanan Online Adminduk Banyumas Dikeluhkan Warga, Urus KK Daring Endingnya Disuruh Datang ke Capil

Warga Banyumas mengeluh sudah mengajukan KK baru secara online namun tetap disuruh datang ke kantor Disdukcapil.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PEMBUATAN KARTU KELUARGA: Warga Banyumas mengeluh sudah mengajukan KK baru secara online namun tetap disuruh datang ke kantor Disdukcapil. Pihak dinas berikan kemungkinan penyebabnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Layanan online seharusnya membuat urusan jadi lebih mudah, cepat, dan tidak perlu repot datang ke kantor.

Namun, seorang warga di Banyumas justru merasakan pengalaman sebaliknya saat mencoba mengurus Kartu Keluarga (KK) baru secara daring.

Dalam aduannya pada Sabtu (5/7/2025), ia meluapkan kekecewaannya.

Baca juga: Warga Banyumas Bingung Urus KK Baru, Terganjal Buku Nikah Tahun 1961, Kelurahan Dinilai Mempersulit

Setelah bersusah payah mendaftar online, ia justru tetap diminta datang ke kantor dinas.

Hal ini pun memicu pertanyaan mendasar: lalu apa gunanya layanan online?

"Fungsinya Online Apa?"

Warga tersebut menceritakan pengalamannya yang singkat namun menohok.

Ia telah mengajukan permohonan pembuatan KK baru melalui sistem online yang disediakan pemerintah.

Ia berharap semua proses bisa selesai dari rumah.

Namun, harapannya pupus saat ia menerima instruksi untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Maaf ini gimana ya min?? Saya sudah pengajuan pembuatan KK baru kok malah disuruh datang langsung ke dukcapilnya? Terus fungsinya online apa ya?" tulisnya.

Keluhan ini mewakili perasaan banyak warga yang berharap layanan digital pemerintah bisa benar-benar memangkas birokrasi, bukan hanya memindahkan proses pendaftaran ke dunia maya.

Jawaban

Menanggapi keluhan ini, pihak Disdukcapil Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penyebabnya.

Menurut mereka, instruksi untuk datang langsung biasanya diberikan jika ada masalah spesifik pada data pemohon.

"Terkait hal tersebut kemungkinan ada hal yang memang harus dikomunikasikan secara offline," tulis Disdukcapil dalam jawaban resminya.

Ini artinya, bisa jadi ada data atau dokumen yang kurang jelas, tidak sesuai, atau memerlukan verifikasi langsung yang tidak bisa dilakukan melalui sistem online.

KontakĀ 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved