Berita Banyumas

Warga Banyumas Bingung Urus KK Baru, Terganjal Buku Nikah Tahun 1961, Kelurahan Dinilai Mempersulit

Warga Banyumas keluhkan sulitnya mengurus KK baru karena perbedaan nama di buku nikah orang tua tahun 1961.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
NGURUS KK DIPERSULIT: Warga Banyumas keluhkan sulitnya mengurus KK baru karena perbedaan nama di buku nikah orang tua tahun 1961. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang warga di Kabupaten Banyumas mengeluhkan proses pengurusan administrasi kependudukan yang dinilainya berbelit-belit di tingkat kelurahan.

Dalam aduannya pada Kamis (19/6/2025), ia mengaku dipersulit saat hendak memperbarui Kartu Keluarga (KK) lama miliknya ke versi baru yang sudah menggunakan barcode.

Masalahnya bersumber dari perbedaan nama yang tercantum di KK dengan buku nikah lama milik orang tuanya yang dikeluarkan puluhan tahun silam.

Baca juga: Cara Pecah KK Setelah Cerai di Banyumas, Dindukcapil Sediakan 3 Opsi Pengurusan

Warga tersebut menjelaskan bahwa pihak kelurahan mempermasalahkan adanya perbedaan nama antara di KK dengan buku nikah orang tuanya yang terbit pada tahun 1961.

Akibatnya, proses pembaruan KK menjadi terhambat.

"Tadi saya ke kelurahan tapi kelurahan seperti mempersulit, katanya KK sama buku nikah ortu namanya beda," tulisnya dalam laporan.

Ia merasa bingung karena nama yang tercantum di KK lama tersebut sudah digunakan sejak dahulu tanpa ada masalah.

Kini, saat hendak beralih ke sistem baru yang seharusnya lebih mudah, ia justru dihadapkan pada prosedur yang rumit.

Alih-alih bisa langsung memperbarui KK, warga tersebut diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data agar namanya sesuai dengan yang tertera di buku nikah lama orang tuanya.

Ia mengaku sudah mengajukan permohonan tersebut sejak dua hari yang lalu, namun belum ada kemajuan yang berarti.

"Padahal pengajuan dah 2 hari yang lalu, katanya lagi diproses," tambahnya.

Menanggapi keluhan yang cukup teknis ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan arahan untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak dinas tidak memberikan solusi langsung, namun menyediakan jalur komunikasi khusus bagi pelapor.

"Untuk lebih jelasnya permasalahan saudara, silahkan hubungi no WA Pencatatan Sipil 081225347241," jawab pihak Disdukcapil.

Jawaban ini mengarahkan warga untuk melakukan konsultasi personal melalui nomor WhatsApp yang disediakan agar kasusnya yang spesifik dapat ditangani secara lebih mendalam oleh petugas terkait.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved