Berita Banyumas

Cara Pecah KK Setelah Cerai di Banyumas, Dindukcapil Sediakan 3 Opsi Pengurusan

Dindukcapil Banyumas jelaskan cara urus pecah KK setelah cerai. Bisa online, dibantu desa, atau manual. Siapkan surat cerai sebagai syaratnya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PECAH KARTU KELUARGA: Dindukcapil Banyumas jelaskan cara urus pecah KK setelah cerai. Bisa online, dibantu desa, atau manual. Siapkan surat cerai sebagai syaratnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Proses administrasi kependudukan pasca-perceraian, seperti memperbarui atau 'pecah' Kartu Keluarga (KK), seringkali membingungkan.

Menjawab hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas memberikan panduan lengkap mengenai prosedur yang bisa ditempuh warga.

Penjelasan ini diberikan Dindukcapil pada Kamis (12/6/2025), setelah menerima pertanyaan dari seorang warga yang ingin memperbarui data KK-nya karena sudah tidak bisa menggunakan KK lama yang masih tergabung dengan mantan suaminya.

Baca juga: Warga Tanya Syarat Cetak KK di MPP Banyumas, Ini Penjelasan Dindukcapil dan Nomor WA Penting

Tiga Pilihan Prosedur 'Pecah KK'
Dindukcapil Banyumas menyediakan tiga jalur yang fleksibel untuk mengurus perubahan data pada KK dan KTP akibat perceraian.

Warga dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kemampuannya.

  1. Online Mandiri via Gratiskabeh
    Bagi yang sudah terbiasa dengan layanan digital, pengajuan bisa dilakukan secara mandiri melalui portal Gratiskabeh di alamat https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/.
    Syaratnya, pemohon harus sudah memiliki dan mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  2. Dibantu Petugas Desa/Kelurahan
    Jika ragu atau kesulitan melakukan proses online sendiri, warga bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan.
    Petugas layanan di sana akan membantu proses pengajuan secara online.
  3. Manual (Datang Langsung)
    Cara konvensional dengan datang langsung ke kantor layanan juga masih tersedia.
  4. Warga bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat atau langsung ke kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas.

Untuk memproses perubahan data ini, ada dokumen kunci yang wajib dilampirkan, yaitu surat cerai resmi dari pengadilan agama.

Selain itu, untuk pengurusan manual, pemohon juga perlu membawa KK lama dan mengisi formulir perubahan biodata.

Jika dalam prosesnya warga masih menemukan kesulitan, Dindukcapil juga menyediakan nomor layanan bantuan yang bisa dihubungi melalui WhatsApp di 082136227964.

Petugas pada nomor tersebut akan membantu memberikan arahan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved