Berita Banyumas

Mau Buat E-Paspor di MPP Banyumas? Ini Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkapnya dari A sampai Z

Warga bertanya cara membuat e-paspor di MPP Banyumas. Simak panduan lengkap dari pendaftaran online via aplikasi M-Paspor, syarat, hingga biayanya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
IMIGRASI
PEMBUATAN PASPOR: Warga bertanya cara membuat e-paspor di MPP Banyumas. Simak panduan lengkap dari pendaftaran online via aplikasi M-Paspor, syarat, hingga biayanya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Punya rencana ke luar negeri tapi pusing memikirkan cara membuat paspor?

Jangan khawatir, bagi warga Banyumas, layanan pembuatan e-paspor kini semakin dekat dan bisa diurus di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Menjawab pertanyaan seorang warga pada Kamis (3/7/2025), pihak pengelola MPP Banyumas memberikan panduan super lengkap.

Baca juga: Mau Urus Paspor tak Lagi Jauh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Segera Dibangun di Blora

Kuncinya satu: semua proses pendaftaran antrean kini harus dimulai dari HP Anda!

Langkah Pertama: Wajib Daftar Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Lupakan cara lama datang langsung dan mengantre.

Pihak imigrasi kini mewajibkan semua pemohon paspor untuk mendaftar antrean secara online melalui aplikasi bernama M-Paspor.

Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dan buat akun.
  2. Saat memilih lokasi, pilih "Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas".
  3. Pilih tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia.
  4. Isi semua data diri dan unggah berkas yang diminta dengan lengkap.
  5. Setelah mendapat kode booking, Anda harus segera melakukan pembayaran dalam waktu 2 jam.
  6. Datang ke MPP Banyumas sesuai tanggal dan jam yang sudah dipilih.

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Datang ke MPP

Agar tidak bolak-balik, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap.

Ingat, semua dokumen harus difotokopi di kertas ukuran A4 dan dokumen aslinya wajib dibawa untuk ditunjukkan saat wawancara.

  • Untuk Paspor Baru:
    KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari dokumen berikut: Akte Lahir, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah.
  • Untuk Ganti Paspor Lama (habis masa berlaku/halaman penuh):
    Cukup bawa KTP dan paspor lama Anda.
  • Untuk Paspor Anak (di bawah 18 tahun):
    KTP kedua orang tua, KK, Akta Lahir anak, Buku Nikah orang tua, dan paspor kedua orang tua. Penting, kedua orang tua wajib hadir mendampingi.

    Catatan: Ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi untuk keperluan haji, umroh, atau bekerja di luar negeri.

Berapa Biayanya dan Kapan Jadinya?

Menurut keterangan resmi tersebut, proses pembuatan paspor memakan waktu 7-14 hari kerja setelah proses foto dan wawancara di MPP.

Untuk biayanya adalah sebagai berikut:

  • E-Paspor (5 tahun): Rp650.000
  • E-Paspor (10 tahun): Rp950.000
     

Ada Kendala Aplikasi? Hubungi Nomor Ini

Jika Anda mengalami masalah saat menggunakan aplikasi M-Paspor, jangan panik.

Anda bisa menghubungi pusat bantuan resmi Imigrasi melalui WhatsApp di nomor 0812-1700-0900.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved