Berita Banyumas
Mau Buat E-Paspor di MPP Banyumas? Ini Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkapnya dari A sampai Z
Warga bertanya cara membuat e-paspor di MPP Banyumas. Simak panduan lengkap dari pendaftaran online via aplikasi M-Paspor, syarat, hingga biayanya.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Punya rencana ke luar negeri tapi pusing memikirkan cara membuat paspor?
Jangan khawatir, bagi warga Banyumas, layanan pembuatan e-paspor kini semakin dekat dan bisa diurus di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menjawab pertanyaan seorang warga pada Kamis (3/7/2025), pihak pengelola MPP Banyumas memberikan panduan super lengkap.
Baca juga: Mau Urus Paspor tak Lagi Jauh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Segera Dibangun di Blora
Kuncinya satu: semua proses pendaftaran antrean kini harus dimulai dari HP Anda!
Langkah Pertama: Wajib Daftar Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Lupakan cara lama datang langsung dan mengantre.
Pihak imigrasi kini mewajibkan semua pemohon paspor untuk mendaftar antrean secara online melalui aplikasi bernama M-Paspor.
Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor dan buat akun.
- Saat memilih lokasi, pilih "Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas".
- Pilih tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia.
- Isi semua data diri dan unggah berkas yang diminta dengan lengkap.
- Setelah mendapat kode booking, Anda harus segera melakukan pembayaran dalam waktu 2 jam.
- Datang ke MPP Banyumas sesuai tanggal dan jam yang sudah dipilih.
Siapkan Dokumen Ini Sebelum Datang ke MPP
Agar tidak bolak-balik, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap.
Ingat, semua dokumen harus difotokopi di kertas ukuran A4 dan dokumen aslinya wajib dibawa untuk ditunjukkan saat wawancara.
- Untuk Paspor Baru:
KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari dokumen berikut: Akte Lahir, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. - Untuk Ganti Paspor Lama (habis masa berlaku/halaman penuh):
Cukup bawa KTP dan paspor lama Anda. - Untuk Paspor Anak (di bawah 18 tahun):
KTP kedua orang tua, KK, Akta Lahir anak, Buku Nikah orang tua, dan paspor kedua orang tua. Penting, kedua orang tua wajib hadir mendampingi.Catatan: Ada syarat tambahan seperti surat rekomendasi untuk keperluan haji, umroh, atau bekerja di luar negeri.
Berapa Biayanya dan Kapan Jadinya?
Menurut keterangan resmi tersebut, proses pembuatan paspor memakan waktu 7-14 hari kerja setelah proses foto dan wawancara di MPP.
Untuk biayanya adalah sebagai berikut:
- E-Paspor (5 tahun): Rp650.000
- E-Paspor (10 tahun): Rp950.000
Ada Kendala Aplikasi? Hubungi Nomor Ini
Jika Anda mengalami masalah saat menggunakan aplikasi M-Paspor, jangan panik.
Anda bisa menghubungi pusat bantuan resmi Imigrasi melalui WhatsApp di nomor 0812-1700-0900.
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Kebahasaan, FKIP UMP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Balai Bahasa Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.