Korupsi Pengadaan MPR
BREAKING NEWS: Bakal Calon Bupati Banyumas Maruf Cahyono Jadi Tersangka KPK Kasus Pengadaan di MPR
Bakal calon bupati Banyumas Ma'ruf Cahyono jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan di MPR.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bakal calon bupati Banyumas Ma'ruf Cahyono jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan di MPR.
Maruf Cahyono merupakan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial MC (Maruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Terkait kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta.
Baca juga: Profil Maruf Cahyono Eks-Sekjen MPR Maju Calon Bupati di Pilkada Banyumas
Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.
"Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Budi.
Pengadaan Tahun 2019-2021
KPK mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
Sekjen MPR RI Siti Fauziah menegaskan, kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
Siti memastikan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Baca juga: Daftar di Menit Akhir, Maruf Cahyono-Yulianti Gagal Ikut Pilkada Banyumas karena Berkas Tak Lengkap
Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," lanjutnya.
Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Siti. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.