Kamis, 7 Mei 2026

Dugaan Korupsi Sumut

Menantu Jokowi, Bobby Nasution Terancam Dipanggil KPK Buntut OTT Proyek Jalan Mandailing Natal

KPK menelusuri kemungkinan aliran dana dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal ke Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUN MEDAN
TERJERAT KORUPSI - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting (kiri) mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution. 

Mereka curiga dengan kualitas jalan yang kurang bagus.

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.

Baca juga: KPK OTT di Mandailing Natal Sumatera Utara, 6 Orang Dibawa ke Jakarta

Asep mengatakan, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Akhirnya, KPK melakukan pemantauan.

"Sekitar awal pekan ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar, uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.

Pihak tertentu dalam hal ini merupakan pejabat pemerintahan di Sumut. 

Satu di antaranya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

"Pihak swasta ini berharap memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.

Dari hasil pemantauan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. 

Pertama, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. 

Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI tahun 2025.

Dalam kasus ini,, KPK telah menetapkan lima orang tersangka setelah OTT di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved