Dugaan Korupsi Sumut
Menantu Jokowi, Bobby Nasution Terancam Dipanggil KPK Buntut OTT Proyek Jalan Mandailing Natal
KPK menelusuri kemungkinan aliran dana dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal ke Gubernur Sumut Bobby Nasution.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan aliran dana dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal ke menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
KPK pun akan memanggil Bobby Nasution jika ada indikasi menerima uang dari proyek tersebut.
Peluang ini terbuka setelah KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain pejabat Pemprov Sumut, Topan dikabarkan sebagai orang terdekat Bobby.
Bahkan, PNS tersebut sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika Bobby menjadi wali kota Medan.
Baca juga: Topan Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution yang Dicokok KPK: Ini Profilnya!
KPK bakal menelusuri aliran dana dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan masuk ke kantong Gubernur Bobby.
"Yang ditanyakan, apakah KPK akan usut setoran-setoran ke BN atau ke atasannya? Nah, tentu ya, kami, saat ini, sedang dilakukan upaya follow the money," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Berawal dari Penarikan Uang Rp2 Miliar
Ungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal ini berawal dari penarikan uang Rp2 miliar oleh pihak swasta.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke pihak-pihak terkait, termasuk kepada tersangka.
"Ada yang diberikan secara tunai, ada yang transfer."
"Ini sedang kita ikuti (aliran uangnya). Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya, atau ke sesama kadis (kepala dinas), atau ke gubernur kemanapun."
"Dan kami yakini, kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak, kita akan tentu panggil, akan kita minta keterangan, dan bagaimana uang itu bisa sampai ke yang bersangkutan," kata Asep.
Asep mengatakan lembaga antirasuah itu tidak akan membuat pengecualian.
"Jadi, tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau bergerak ke seseorang, misalnya ke kadis yang lain atau ke pak gubernur, pasti kita panggil," kata dia.
Lima Tersangka
Menurut Asep, pengungkapan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini berawal dari aduan masyarakat.
Mereka curiga dengan kualitas jalan yang kurang bagus.
"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.
Baca juga: KPK OTT di Mandailing Natal Sumatera Utara, 6 Orang Dibawa ke Jakarta
Asep mengatakan, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Akhirnya, KPK melakukan pemantauan.
"Sekitar awal pekan ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar, uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.
Pihak tertentu dalam hal ini merupakan pejabat pemerintahan di Sumut.
Satu di antaranya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
"Pihak swasta ini berharap memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.
Dari hasil pemantauan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.
Pertama, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI tahun 2025.
Dalam kasus ini,, KPK telah menetapkan lima orang tersangka setelah OTT di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut.
| Lima Korban Kebakaran Gedung Tiga Lantai di Semarang, 2 Terluka Bakar |
|
|---|
| Polresta Pati Segera Tahan Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati |
|
|---|
| Bangunan Tiga Lantai di Jalan MT Haryono Semarang Terbakar, 2 Orang Terjebak di Balkon |
|
|---|
| Review Pertandingan Persijap Vs Persija, Sendri Gagalkan Peluang Gol Lawan |
|
|---|
| Banjir Melanda Pemukiman dan Pondok Pesantren di Jlamprang Wonosobo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/BOBBY-KEPALA-PUPR.jpg)