Berita Banyumas

"Sekolah Negeri Asline Gratis Apa Ora Sih?" Pertanyaan Warga Banyumas Dijawab Tuntas

Menjawab kebingungan warga, Dinas Pendidikan Banyumas berikan penjelasan lengkap mengenai aturan 'sekolah gratis', merinci biaya apa saja yang gratis.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
BERBARIS: Siswa SD berbaris saat memasuki ruang kelas. Menjawab kebingungan warga, Dinas Pendidikan Banyumas berikan penjelasan lengkap mengenai aturan 'sekolah gratis', merinci biaya apa saja yang gratis dan pungutan apa yang mungkin ada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pertanyaan mendasar mengenai apakah sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP, benar-benar gratis sepenuhnya kembali mengemuka di tengah masyarakat.

Menanggapi kebingungan ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan lengkap dan terperinci untuk meluruskan pemahaman publik.

Penjelasan ini dirilis sebagai jawaban atas pertanyaan seorang warga pada Selasa (24/6/2025), yang secara lugas menanyakan, "Sekolah negeri entah itu SMP ataupun SD aslinya gratis apa ora sih janen?"

Baca juga: Server Down, Sekolah Kesulitan Verifikasi Dokumen Calon Siswa Peserta SPMB Banyumas

Pihak Dinas Pendidikan Banyumas menegaskan bahwa pada prinsipnya, pendidikan dasar di sekolah negeri adalah gratis.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Siswa yang bersekolah di SD negeri tidak dikenakan biaya untuk kegiatan pendidikan pokok seperti biaya ujian, tes, dan pengajaran," tulis Dindik dalam penjelasan resminya.

Namun, Dindik juga menjelaskan bahwa ada beberapa biaya lain di luar pendidikan pokok yang mungkin muncul dan kerap menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh, Dindik merinci jenis-jenis biaya lain yang mungkin ada di sekolah, di antaranya:

  • Sumbangan Sukarela
    Sekolah dapat menerima sumbangan untuk pembangunan fasilitas atau kegiatan ekstrakurikuler. Sifatnya tidak wajib dan harus berdasarkan persetujuan orang tua/wali.
  • SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
    Beberapa sekolah mungkin memintanya untuk operasional, namun sifatnya juga tidak wajib dan bisa dibebaskan bagi keluarga kurang mampu.
  • Biaya Buku dan Alat Tulis
    Umumnya ini menjadi tanggung jawab orang tua, meskipun beberapa sekolah menyediakan buku teks untuk dipinjamkan.
  • Biaya Ekstrakurikuler
    Kegiatan di luar jam pelajaran seperti olahraga atau karya wisata biasanya memerlukan biaya tambahan.

Dindik juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai skema bantuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Banyumas Pintar (KBP).

Sebagai kesimpulan, Dindik menyarankan agar orang tua yang merasa terbebani oleh suatu biaya untuk tidak ragu bertanya dan melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.

Orang tua berhak menanyakan rincian biaya dan kemungkinan adanya keringanan, terutama jika memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved