Berita Purbalingga
Lapor 10 Tahun Bekerja Gaji Selalu Bawah UMK Purbalingga, Pekerja Baru Sadar Sistem No Work No Pay
Seorang pekerja di Purbalingga mengadu gajinya di bawah UMK. Setelah mediasi Dinnaker, terungkap masalahnya salah paham mengenai sistem upah harian.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sempat mengadu karena merasa upah yang diterima setelah 10 tahun bekerja tidak sesuai ketentuan, keluhan seorang pekerja di Purbalingga akhirnya tuntas.
Mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga mengungkap bahwa akar masalahnya bukan pelanggaran, melainkan kesalahpahaman sistem pengupahan.
Aduan tersebut pertama kali masuk melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Aduan Gaji Pekerja Tak Dibayar di Purbalingga Mentok, Dinnaker Tunggu Kehadiran Pelapor
Sang pekerja merasa gaji yang ia terima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menanggapi laporan ini, tim mediasi Dinnaker Purbalingga segera melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan terkait.
Hasilnya, ditemukan bahwa perusahaan menerapkan sistem upah harian.
"Setelah diklarifikasi, ternyata sistem pengupahannya itu harian, jadi berlaku prinsip no work no pay. Kalau tidak masuk kerja, ya tidak dibayar," jelas Purwanto, tim mediasi Dinnaker Purbalingga, saat dihubungi pada Senin (23/6/2025).
Ia menerangkan, perusahaan memiliki rumus perhitungan upah harian yang jika diakumulasikan dalam sebulan penuh, nilainya sudah sesuai dengan UMK.
Baca juga: Sempat Viral Gaji di Bawah UMK meski Sudah 10 Tahun Bekerja, Berapa Sebenarnya UMK Purbalingga 2025?
Namun, hal ini tidak dipahami oleh sang karyawan.
"Perusahaan juga sudah mengonfirmasi bahwa pekerja tersebut adalah pekerja harian. Sehingga jika dihitung per hari, ya memang betul gajinya demikian. Semisal dia masuk 10 hari, ya upahnya 10 kali upah harian. Itu sudah sesuai ketentuan UMK untuk upah harian," terangnya.
Setelah Dinnaker mempertemukan dan menjelaskan duduk perkaranya kepada kedua belah pihak, sang pekerja akhirnya bisa memahami sistem penggajian yang berlaku.
Pihak Dinnaker pun menyatakan permasalahan ini sudah dianggap selesai dengan baik.
Awal Keluhan
Sebelumnya diberitakan, sistem kerja empat hari seminggu yang diterapkan sebuah perusahaan di Purbalingga justru menjadi bumerang bagi karyawannya.
Seorang pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun terpaksa menyuarakan keluhannya karena merasa upah yang ia terima kini sulit mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam aduan publik yang masuk pada Jumat (6/6/2025), pekerja tersebut mengungkap bahwa perusahaan secara sepihak mengubah jadwal kerja dari lima hari menjadi hanya empat hari dalam seminggu, tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Perubahan ini berdampak langsung pada penghasilannya.
Ia menjelaskan bahwa upah sesuai UMK hanya bisa tercapai jika ia bekerja selama 21 hari dalam sebulan, sebuah target yang mustahil dicapai dengan sistem kerja yang baru.
"Kalau kerja 21 hari sesuai UMK, tapi kalau tidak sampai 21 hari di bawah UMK," keluhnya dalam laporan tersebut.
Menanggapi aduan serius ini, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga telah memberikan respons dan membuka jalan untuk penyelesaian.
Pihak dinas menegaskan bahwa meskipun sistem pengupahan bisa bervariasi, perhitungannya harus tetap mengacu pada standar UMK.
Untuk mengurai benang kusut ini, Dinnaker secara resmi mengundang pekerja tersebut untuk datang langsung ke kantor guna melakukan konsultasi lebih lanjut.
"Untuk lebih jelasnya, Saudara bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk berkonsultasi," tulis admin Dinnaker dalam jawabannya pada Selasa (10/6/2025).
Pihak dinas juga meminta agar sang pekerja membawa bukti-bukti pendukung seperti slip gaji dan bukti kehadiran kerja.
Langkah ini menjadi pintu bagi proses mediasi resmi untuk memperjuangkan hak pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan.
UMK Purbalingga
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12.
Angka ini menandai kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen atau Rp142.712,12 dari UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp2.195.571,00.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah sejalan dengan peraturan pemerintah pusat.
"Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya," terang Yani.
Penetapan UMK 2025 ini melanjutkan tren positif upah pekerja di Purbalingga yang secara konsisten menembus angka Rp2 juta sejak tahun 2023.
Sebagai perbandingan, UMK Purbalingga pada tahun 2022 masih tercatat sebesar Rp1.996.814,94, sebelum akhirnya naik menjadi Rp2.130.980,94 pada 2023.
Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga di wilayah Banyumas Raya untuk tahun 2025, posisi UMK Purbalingga kini setara dengan UMK Banyumas.
Namun, angka tersebut masih berada di bawah UMK Kabupaten Cilacap yang mencapai Rp2,64 juta, tetapi lebih tinggi dari UMK Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan sebesar Rp2,17 juta.
Wabup Purbalingga Sentil Konflik Ormas: Apapun Ceramahnya, Kita Harus Saling Tolerir |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Sabtu 2 Agustus: Pagi Cerah, Waspada Hujan Ringan di Siang Hari |
![]() |
---|
Singkirkan 260 Pendaftar, 31 Calon Anggota Paskibra Purbalingga Mulai Jalani Pemusatan Latihan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bupati Purbaligga Fahmi Lantik 353 PPPK dan 2 PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.