Berita Purbalingga
Sempat Viral Gaji di Bawah UMK meski Sudah 10 Tahun Bekerja, Berapa Sebenarnya UMK Purbalingga 2025?
Karyawan di Purbalingga mengeluh gaji yang diterima tak sesuai UMK Purbalingga padahal sudah 10 tahun bekerja.
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kisah seorang karyawan perusahaan swasta di Purbalingga tak mendapat gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersebut meski telah 10 tahun belerja, mendapat sorotan.
Dalam aduan yang dilaporkan ke layanan publik Pemkab Purbalingga, pekerja tersebut mengatakan, perusahaan tak hanya menggaji di bawah UMK Purbalingga tetapi juga melanggar perjanjian awal.
"PT Indo**** kerja 4 hari seminggu, padahal di perjanjian kerja 5 hari," tulisnya, dikutip dari Tribunbanyumas.com pada Selasa (11/6/2025).
Baca juga: Kerja 10 Tahun, Karyawan di Purbalingga Mengeluh Gaji di Bawah UMK
Dia pun hanya mendapat gaji sesuai UMK Purbalingga saat bekerja 21 hari sebulan.
Padahal, hal itu sulit terpenuhi lantaran perusahaan lebih sering menerapkan empat hari kerja dalam sepekan.
"Kalo kerja 21 hari sesuai UMK, tapi kalo tidak sampe 21 hari dibawah UMK," keluhnya.
Menanggapi keluhan ini, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga meminta pekerja tersebut datang ke kantor untuk berkonsultasi.
Dia juga diminta membawa sejumlah bukti guna memperkuat laporannya, di antaranya struk upah atau bukti pembayaran upah, serta bukti masuk kerja.
"Untuk lebih jelasnya Saudara bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk berkonsultasi," tulis admin Dinnaker merespon aduan.
Lantas, berapa UMK Purbalingga?
Besaran UMK Purbalingga 2025
UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12.
Angka tersebut naik 6,5 persen atau naik Rp142.712,12 dari UMK Purbalingga 2024 yang tercatat sebesar Rp2.195.571,00.
Besaran UMK Purbalinga 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024.
"Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024."
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya," terang Kepala Dinaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, Kamis (19/12/24).
Baca juga: Mobil Sedan Terbakar di Perempatan Taman Kota Usman Janatin Purbalingga, Sempat Terdengar Ledakan
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Aneh Usai Direnovasi Pasar Bojong Purbalingga Justru Sepi, Nasib Pedagang Kian Tragis |
![]() |
---|
Pagi Berawan Siang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Anak di Bobotsari Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.