Berita Banyumas

Siap-siap! Juru Parkir Tak Terdaftar di Aplikasi Dishub Banyumas Bakal Dicap Ilegal

Dishub Banyumas sedang mengembangkan aplikasi parkir digital. Aplikasi ini akan menjadi basis data resmi, jukir yang tidak terdaftar dianggap ilegal.

TRIBUNNEWS
PARKIR DIGITAL: Seorang warga menggunakan akses pembayaran digital untuk parkir. Dishub Banyumas sedang mengembangkan aplikasi parkir digital. Aplikasi ini akan menjadi basis data resmi, di mana jukir yang tidak terdaftar akan dianggap ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas bersiap meluncurkan senjata baru untuk memberantas parkir liar dan menekan kebocoran pendapatan daerah: sebuah aplikasi digital pemantau perparkiran.

Nantinya, setiap juru parkir (jukir) atau titik parkir yang tidak terdaftar dalam aplikasi ini akan otomatis dianggap ilegal.

Langkah modernisasi ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq.

Baca juga: Awal Juli 2025, Satgas Parkir Banyumas Mulai Beroperasi, Jukir Nakal Terancam Tipiring

Menurutnya, aplikasi yang ditargetkan rampung tahun ini akan menjadi satu-satunya basis data resmi untuk seluruh aktivitas perparkiran di Banyumas.

"Data ini menjadi pedoman. Sehingga kalau (sebuah titik parkir atau jukir) tidak masuk aplikasi, berarti tidak resmi alias liar," tegas Fadhil.

Untuk membangun basis data tersebut, Dishub saat ini tengah melakukan pendataan ulang besar-besaran di seluruh wilayah.

Hingga pertengahan Juni, tercatat sudah ada 718 titik parkir yang teridentifikasi dan akan dimasukkan ke dalam sistem.

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat identifikasi, tetapi juga sebagai sarana transparansi untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dishub menargetkan penerimaan dari sektor parkir tahun ini bisa mencapai Rp2,5 miliar.

Data dari aplikasi ini nantinya akan menjadi "buku panduan" bagi Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang baru dibentuk.

Satgas yang melibatkan unsur TNI (Denpom), Kepolisian, dan Satpol PP ini akan bertugas menindak setiap pelanggaran, terutama titik parkir baru yang beroperasi tanpa terdaftar di sistem.

Sejalan dengan digitalisasi ini, usulan untuk menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik menggunakan QRIS juga muncul dari Bank Indonesia (BI) Purwokerto.

Meskipun masih sebatas usulan, hal ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari berbagai pihak untuk memodernisasi sistem perparkiran di Banyumas secara menyeluruh.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved