Berita Banyumas

Awal Juli 2025, Satgas Parkir Banyumas Mulai Beroperasi, Jukir Nakal Terancam Tipiring

Pemkab Banyumas akan membentuk Satgas Parkir gabungan TNI-Polri yang beroperasi awal Juli 2025. Tujuannya memberantas pungli dan menertibkan jukir.

TRIBUNNEWS
PENERTIBAN PARKIR LIAR: Ilustrasi petugas Dishub menertibkan parkir liar. Pemkab Banyumas akan membentuk Satgas Parkir gabungan TNI-Polri yang beroperasi awal Juli 2025. Tujuannya memberantas pungli dan menertibkan jukir nakal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas bersiap mengambil langkah tegas untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan menertibkan juru parkir 'nakal'.

Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Parkir gabungan yang akan melibatkan unsur TNI dan Polri dipastikan mulai beroperasi pada awal Juli 2025.

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat sekaligus mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Baca juga: Alasan Jukir Wanita Patok Tarif Parkir Mahal, Catut Nama Dishub Banyumas Katanya Naik 100 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, pada Senin (23/6/2025), mengonfirmasi bahwa tim teknis saat ini sedang mematangkan konsep satgas tersebut.

"Tim teknisnya sedang membahas dalam minggu-minggu ini. Awal Juli 2025 Satgas Parkir mulai beroperasi," kata Agus.

Ia menjelaskan, Satgas Parkir akan berfungsi sebagai tim reaksi cepat.

Ketika ada laporan dari masyarakat, seperti pungli yang melebihi tarif resmi, tim gabungan ini akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.

"Kalau ada keluhan, tim itu akan langsung turun. Misalnya, ada pungli karena nariknya lebih dari tarif, nanti ditegur bersama-sama," jelasnya.

Pendekatan yang akan digunakan bersifat bertahap.

Pelanggar akan diberikan teguran terlebih dahulu. Namun, jika masih membandel, Pemkab tidak akan segan menerapkan sanksi pidana.

"Teguran dulu, baru nanti dimasukkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kalau masih ada yang melanggar," tegas Agus.

Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi oleh temuan pungli di berbagai titik, termasuk di area fasilitas publik seperti kantor Samsat Purwokerto yang semestinya bebas pungutan.

Untuk mendukung kinerja satgas, masyarakat yang mendapati praktik parkir liar atau tarif yang tidak sesuai dapat langsung melapor melalui akun Instagram resmi @dalops_dishub_banyumas.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved