Berita Jepara

Disdikpora Jepara Jamin Tak Ada Siswa Titipan di SPMB 2025, Orangtua Diminta Cek Jadwal Pendaftaran

Disdikpora Jepara memastikan pelaksanaan SPMB 2025 berjalan transparan dan tak ada titipan. Orangtua pun diminta tak salah jadwal.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
DAFTAR SEKOLAH - Suasana pendaftaran calon murid baru di SMP Negeri 2 Jepara pada PPDB 2024. Pemkab Jepara memastikan proses seleksi sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SD dan SMP negeri di wilayah tersebut transparan dan tak ada titipan. 

"Untuk verifikasi akun, tidak harus dilakukan di SMP tujuan," ucapnya.

Baca juga: Sah! Rosalvo Candido Kembali Masuk Gerbong Persijap Jepara, Siap Debut di Liga 1

Dia pun meminta calon peserta didik melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mendaftar secara resmi. 

Wuriyanto mengatakan, pendaftaran akun bisa dilaksanakan dari rumah. 

"Jika masih bingung, calon siswa bisa langsung datang ke SMP (sekolah yang dituju) dan dibantu panitia SMP mulai dari awal," tuturnya.

Disdikpora Jepara juga telah memperbarui skema SPMB.

Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini diganti menjadi sistem domisili.

Kuotanya dibagi menjadi, domisili 45 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. 

Setiap sekolah telah dipetakan berdasarkan titik koordinat domisili sesuai cakupan wilayah. 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang memiliki PKH atau KIP, serta siswa disabilitas.

"Bukti ketidakmampuan diunggah dalam bentuk dokumen yang secara otomatis akan terverifikasi dalam DTKS. Jalur afirmasi ini juga mencakup siswa disabilitas," ujarnya.

Kemudian, untuk jalur prestasi, mempertimbangkan nilai rapor dan bukti capaian, seperti piagam atau sertifikat. 

"Nilai rapor diambil dari rata-rata semester 1 dan 2 kelas 4 dan 5, serta semester 1 kelas 6."

"Sertifikat lomba diambil satu yang tertinggi, baik akademik maupun non-akademik, mulai dari tingkat kabupaten hingga internasional," paparnya.

Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orangtuanya pindah tugas antar kabupaten, dengan masa pindah tugas minimal satu tahun.

Dia menegaskan, pindah tugas antarkecamatan tidak termasuk dalam daftar jalur mutasi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved