Jumat, 10 April 2026

Berita Cilacap

Curhat Ortu di Cilacap, Bolehkah Sekolah Minta Uang Sumbangan Tiap Tahun?

Seorang wali murid di Dayeuhluhur, Cilacap, mengeluhkan adanya pungutan tahunan di sekolah anaknya. Ia merasa terbebani dengan iuran.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PUNGUTAN KOMITE SEKOLAH: Seorang wali murid di Dayeuhluhur, Cilacap, mengeluhkan adanya pungutan tahunan di sekolah anaknya. Ia merasa terbebani dengan iuran yang menurutnya bersifat wajib. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Merasa resah dengan adanya pungutan yang dilakukan setiap tahun, seorang wali murid dari SD Negeri Panulisan Timur 02, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, memberanikan diri untuk melapor.

Aduan ini mendapat respons tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap, yang membeberkan aturan main terkait sumbangan dan pungutan di sekolah.

Laporan yang masuk pada Jumat (13/6/2025) ini menjadi penegasan kembali bahwa sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Pungutan Tahunan di Sekolah

Dalam aduannya, wali murid tersebut secara spesifik mengeluhkan adanya "pungutan tiap taun" di sekolah anaknya.

Praktik ini tentu memberatkan bagi para orang tua siswa.

Aduan ini menyuarakan kegelisahan banyak orang tua lain yang mungkin menghadapi situasi serupa namun ragu untuk bersuara.

Jawaban Tegas Dindikbud: Pungutan Dilarang

Menanggapi laporan tersebut, Dindikbud Cilacap tidak hanya menerima, tetapi juga memberikan edukasi lengkap mengenai dasar hukumnya.

Pihak dinas menjelaskan perbedaan mendasar antara sumbangan yang diperbolehkan dengan pungutan yang dilarang.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa Komite Sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana.

Namun, bentuknya harus berupa bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Perlu kami sampaikan pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan," tegas admin Dindikbud.

Ini berarti, setiap permintaan dana dari sekolah harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat besaran nominalnya.

Untuk memperkuat aturan tersebut di tingkat lokal, Dindikbud Cilacap ternyata telah mengambil langkah proaktif.

Mereka telah menerbitkan Surat Larangan Pungutan yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Cilacap.

Surat edaran tersebut bernomor 400.3.5/679/15 dan telah dikeluarkan sejak tanggal 06 Mei 2024.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, baik dari peraturan menteri maupun surat edaran kepala dinas, para orang tua di Cilacap kini memiliki dasar yang jelas untuk menolak jika ada pihak sekolah yang masih memberlakukan pungutan bersifat wajib.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Jazirah Arabiah di Mata Rogan

 

Ketika Negara Kehilangan Realitasnya

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved