Berita Cilacap
Curhat Ortu di Cilacap, Bolehkah Sekolah Minta Uang Sumbangan Tiap Tahun?
Seorang wali murid di Dayeuhluhur, Cilacap, mengeluhkan adanya pungutan tahunan di sekolah anaknya. Ia merasa terbebani dengan iuran.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Merasa resah dengan adanya pungutan yang dilakukan setiap tahun, seorang wali murid dari SD Negeri Panulisan Timur 02, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, memberanikan diri untuk melapor.
Aduan ini mendapat respons tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap, yang membeberkan aturan main terkait sumbangan dan pungutan di sekolah.
Laporan yang masuk pada Jumat (13/6/2025) ini menjadi penegasan kembali bahwa sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Pungutan Tahunan di Sekolah
Dalam aduannya, wali murid tersebut secara spesifik mengeluhkan adanya "pungutan tiap taun" di sekolah anaknya.
Praktik ini tentu memberatkan bagi para orang tua siswa.
Aduan ini menyuarakan kegelisahan banyak orang tua lain yang mungkin menghadapi situasi serupa namun ragu untuk bersuara.
Jawaban Tegas Dindikbud: Pungutan Dilarang
Menanggapi laporan tersebut, Dindikbud Cilacap tidak hanya menerima, tetapi juga memberikan edukasi lengkap mengenai dasar hukumnya.
Pihak dinas menjelaskan perbedaan mendasar antara sumbangan yang diperbolehkan dengan pungutan yang dilarang.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa Komite Sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana.
Namun, bentuknya harus berupa bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Perlu kami sampaikan pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan," tegas admin Dindikbud.
Ini berarti, setiap permintaan dana dari sekolah harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat besaran nominalnya.
Untuk memperkuat aturan tersebut di tingkat lokal, Dindikbud Cilacap ternyata telah mengambil langkah proaktif.
Mereka telah menerbitkan Surat Larangan Pungutan yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Cilacap.
Surat edaran tersebut bernomor 400.3.5/679/15 dan telah dikeluarkan sejak tanggal 06 Mei 2024.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, baik dari peraturan menteri maupun surat edaran kepala dinas, para orang tua di Cilacap kini memiliki dasar yang jelas untuk menolak jika ada pihak sekolah yang masih memberlakukan pungutan bersifat wajib.
| Dermaga PPSC Overkapasitas, Nelayan Cilacap Antre Berjam-jam Hanya untuk Dapat Tempat Parkir Kapal |
|
|---|
| Jalur Majenang-Cigintung Cilacap Lumpuh Tertimbun Longsor, Butuh Waktu Dua Pekan Bersihkan Material |
|
|---|
| 30 Tahun tak Tersentuh Pemerintah, Warga Gandrungmangu Cilacap Nekat Bangun Jalan Sendiri |
|
|---|
| Warga Demak Tewas di Halaman Hotel di Sampang Cilacap, Dikeroyok saat Pesta Miras |
|
|---|
| Peradi Cilacap Gerak Cepat Sosialisasi KUHP Baru kepada Advokat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250614-PUNGUTAN-KOMITE-SEKOLAH-CILACAP.jpg)