Berita Cilacap

Khawatir Pohon Tua Tumbang, Warga Majenang Cilacap Surati Dinas, Malah 'Dilempar' ke Provinsi

Cemas pohon tua di jalanan Majenang rawan tumbang, seorang warga usul peremajaan dan penanaman pohon tabebuya. Namun, usulannya terbentur kewenangan.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
CEMAS POHON TUA: Cemas pohon tua di jalanan Majenang rawan tumbang, seorang warga usul peremajaan dan penanaman pohon tabebuya. Namun, usulannya terbentur kewenangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Rasa cemas terhadap kondisi pohon-pohon tua di sepanjang jalan utama Majenang mendorong seorang warga untuk menyampaikan aduan sekaligus usulan konstruktif.

Ia tidak hanya melaporkan potensi bahaya, tetapi juga memberikan ide untuk mempercantik wajah kota dengan menanam pohon berbunga seperti Tabebuya atau Flamboyan.

Aduan yang disampaikan pada Kamis (12/6/2025) ini mendapat jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, yang mengungkap fakta penting mengenai kewenangan penanganan.

Baca juga: Sudah Seminggu Air Tak Lancar, Warga Jalan Pahlawan Purwokerto Pasrah: Nyalanya Cuma Tengah Malam

Dalam laporannya, warga tersebut menyoroti kondisi pepohonan di sepanjang jalan dari SMP Diponegoro/Pasar hingga Jalan Yos Sudarso, Majenang.

Menurutnya, banyak pohon di area tersebut sudah tua, terlalu rimbun, dan batangnya tampak ringkih sehingga rawan tumbang.

"Dimohonkan agar dinas terkait segera melakukan pemeliharaan peremajaan/pemotongan," tulisnya.

Lebih dari sekadar cemas akan keselamatan, ia juga memiliki mimpi untuk kotanya.

"Sekaligus diselipkan melakukan penanaman pohon baru yang berjenis tabebuya/flamboyan agar sejuk saat dipandang," tambahnya, menunjukkan inisiatif dan kepedulian terhadap keindahan kota.

Jawaban DLH: Kewenangan Milik Provinsi

Menanggapi laporan tersebut, DLH Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan yang meluruskan kepada siapa seharusnya aduan itu ditujukan.

Ternyata, jalan yang dimaksud oleh pelapor berstatus sebagai jalan provinsi.

"Perlu kami sampaikan bahwa jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka untuk pepohonan di sepanjangan jalan tersebut merupakan kewenangan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah," jelas admin DLH.

Karena status jalan tersebut, maka Pemkab Cilacap melalui DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan, peremajaan, apalagi penanaman pohon baru di lokasi tersebut.

Pihak DLH pun menyarankan agar warga dapat meneruskan laporan dan usulan baiknya itu secara langsung ke instansi yang tepat, yaitu Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, agar dapat ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved