Berita Jateng
Sidang Kasus PPDS Undip Ungkap Ada Dugaan Pungli Berkedok BOP
Para mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
istimewa
SAKSI KASUS BOP - Saksi Andriani, bendahara residen sekaligus rekan kerja dari Terdakwa dr TEN memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6/2025).
Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.
TEN dan SM juga menerima sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.
Terdakwa TEN yang selama jabatan sebagai Kaprodi telah merima setidak-tidaknya Rp 177 juta.
Adapun terdakwa SM mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/terdakwa-pungli-kedokteran-Undip.jpg)