Berita Jateng
Sidang Kasus PPDS Undip Ungkap Ada Dugaan Pungli Berkedok BOP
Para mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
istimewa
SAKSI KASUS BOP - Saksi Andriani, bendahara residen sekaligus rekan kerja dari Terdakwa dr TEN memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang PPDS Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6/2025).
Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.
TEN dan SM juga menerima sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.
Terdakwa TEN yang selama jabatan sebagai Kaprodi telah merima setidak-tidaknya Rp 177 juta.
Adapun terdakwa SM mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.