Berita Semarang
Alasan Pembunuhan Wanita Open BO di Semarang Terungkap, Aditya Mengaku Tak Puas Layanan DNS
Korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Kasus pembunuhan wanita diduga open BO DNS (29), di sebuah hotel di Kota Semarang oleh pria bernama Aditya Dwi Nugraha, akhirnya terungkap alasannya.
Sang pelaku, Aditya Dwi Nugraha, mengaku melakukan pembunuhan terhadap DNS karena merasa tak puas dengan layanan seks korban.
Adapun kronologi kejadian bermula, kedua insan berlainan jenis itu bertemu di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.
Namun, pelaku tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025) malam.
Di sisi lain, kematian korban terungkap selepas diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Perempuan Diduga Open BO Dibunuh Pria Pemesannya, Diantar ke Rumah Sakit dalam Kondisi Babak Belur
Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.
Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.
Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.
Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
Andika melanjutkan, pihaknya juga memeriksa hasil rekaman CCTV hotel. Korban diketahui terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.
"Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB," papar Andika.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan," tandas Andika (iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.