Berita Banyumas

Legalisasi Dokumen Wajib ke Dindukcapil Banyumas, Kecamatan Tak Bisa Proses

Disdukcapil Banyumas tegaskan legalisasi akta kelahiran, KTP, dan KK hanya bisa dilakukan di kantor dinas, bukan di tingkat kecamatan.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PERLIHATKAN KTP: Disdukcapil Banyumas tegaskan legalisasi akta kelahiran, KTP, dan KK hanya bisa dilakukan di kantor dinas, bukan di tingkat kecamatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Kejelasan prosedur administrasi kependudukan menjadi hal esensial bagi masyarakat.

Menjawab keraguan yang kerap muncul terkait proses legalisasi dokumen penting, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas memberikan penegasan.

Hal ini menyusul pertanyaan seorang warga yang masuk melalui kanal layanan publik pada Kamis, 5 Juni 2025.

Baca juga: Jalan Rusak Parah Arah SMK Dewantara Dikeluhkan Warga, DPU Banyumas Janji Perbaikan

Warga tersebut, yang diketahui lahir dan berdomisili di wilayah Kecamatan Banyumas, menanyakan perihal lokasi yang tepat untuk melakukan legalisasi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

"Ijin tanya min, untuk legalisir Akta, KTP, KK prosesnya melalui DINDUK apa cukup Kecamatan?" tulis warga itu, mencari kepastian agar tidak salah langkah dalam pengurusan dokumen.

Menanggapi pertanyaan tersebut secara langsung dan tegas, Disdukcapil Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang tidak ambigu.

"Legalisir harus ke Disdukcapil," demikian pernyataan resmi dari dinas terkait, yang mengarahkan warga untuk langsung mendatangi kantor utama Disdukcapil.

Dengan klarifikasi ini, Disdukcapil Banyumas mengukuhkan bahwa kewenangan untuk melegalisasi ketiga jenis dokumen kependudukan vital tersebut—Akta Kelahiran, KTP, dan KK—sepenuhnya berada di tingkat dinas, bukan di kantor kecamatan.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved