Berita Banyumas

Warga Karangklesem Banyumas Dipersulit Pasang PDAM, Diminta Biaya Tambahan Rp 2 Juta?

Permohonan PDAM warga Karangklesem Banyumas tak diproses seminggu, merasa dipersulit dan diminta biaya tambahan.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JABAR/ GANI KURNIAWAN
METERAN AIR: Permohonan PDAM warga Karangklesem Banyumas tak diproses seminggu, merasa dipersulit dan diminta biaya tambahan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang warga di wilayah Karangklesem, Kabupaten Banyumas, menyuarakan keluh kesah dan kekecewaannya.

Keluh kesah tersebut terkait proses permohonan pemasangan sambungan baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Melalui platform "Lapak Aduan Banyumas" pada Rabu (4/6/2025) hari ini, warga tersebut mengaku merasa dipersulit.

Baca juga: Warga Kembaran Banyumas Resah dengan Tower Sejak 2005, Pemilik Janji Tanggung Jawab

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan permintaan biaya tambahan untuk jaringan.

Dalam laporannya, warga tersebut menjelaskan bahwa ia ingin pasang PDAM untuk lokasi Karangklesem.

Namun, ia merasa dipersulit.

Padahal, di dekat rumahnya sudah ada yang menggunakan PDAM.

Warga tersebut mempertanyakan mengapa ia harus membayar biaya tambahan jaringan.

Biayanya pun lumayan besar, sekitar Rp 2 jutaan.

Ia juga mengungkapkan keraguannya apakah petugas PDAM sudah melakukan survei ke lokasi atau belum.

Padahal, pengajuannya sudah menunggu lebih dari satu minggu tanpa penanganan yang jelas.

"Saya sebagai pemilik rumah merasa kecewa sudah menunggu 1 Minggu lebih tapi belum ditanganin," tambahnya.

Menanggapi keluhan ini, Admin dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas menyatakan telah menerima laporan pengaduan tersebut.

Langkah awal yang ditekankan oleh pihak PDAM adalah memastikan kelengkapan proses administrasi dari pihak pemohon.

"Selamat siang, kami telah menerima laporan pengaduan Bapak/Ibu terkait permohonan pemasangan Sambungan Rumah (SR)," tulis Admin PDAM dalam jawabannya.

"Sehubungan dengan permohonan tersebut, kami perlu memastikan apakah Bapak/Ibu telah menyelesaikan proses registrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Bagi pemohon yang mungkin belum menyelesaikan proses registrasi awal, PDAM menyarankan untuk melakukannya di Kantor Pelayanan Cabang Purwokerto 2.

Untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan, pihak PDAM juga meminta kerja sama dari pelapor.

"Untuk keperluan identifikasi, mohon berkenan menginformasikan nama yang terdaftar (dalam permohonan pemasangan)," tutup keterangan dari Admin PDAM.

Keluhan ini menyoroti pentingnya transparansi informasi.

Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan potensi biaya dalam pemasangan sambungan baru PDAM.

Dengan adanya permintaan klarifikasi data dari pihak PDAM, diharapkan permasalahan yang dialami warga Karangklesem ini dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved