Berita Nasional

Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada Jika Gugatan Pasal 7 UU Pilkada Dikabulkan MK

Calon anggota legislatif terpilih tak boleh lagi mengundurkan diri setelah dilantik untuk maju pilkada jika gugatan UU Pilkada disetujui MK.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
GUGATAN UU PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Anggota legislatif dan calon anggota legislatif terpilih tak boleh lagi mengundurkan diri setelah dilantik untuk maju pilkada. 

Sebab, keanggotaan DPR, DPD, DPRD barangkali baru dijalankan dalam tempo yang singkat sehingga belum dapat dikatakan menyampaikan mandat rakyat.

Baca juga: Di Tengah Proses Revisi Bergulir, Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI Gugat UU TNI ke MK

Tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo juga dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024. 

Para pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang membolehkan anggota DPR, DPD, atau DPRD mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka ingin pasal itu diubah agar hanya memperbolehkan pencalonan bagi anggota legislatif yang masa jabatannya tidak bersamaan dengan periode Pilkada, serta tetap mewajibkan pengunduran diri secara tertulis sebelum maju sebagai calon.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa:

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan'."

"Namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan". (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Mahasiswa Minta MK Atur Supaya Caleg yang Sudah Dilantik Tak Boleh Mundur untuk Bisa Ikut Pilkada.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved