Polemik Ijazah Jokowi

Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo Ditunjukkan di Sidang, Dibandingkan dengan Alumni Seangkatan, Miripkah?

Teo Wahyu menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus. Lalu membandingkan dengan Ijazah milik Sartyatmo Tri Kuncoro.

|
TRIBUNJATENG/ WORO
FOTO IJAZAH SMA 6 SOLO- (kiri) penampakan ijazah Jokowi ketika di SMA 6 Solo dan sebalah kanan foto ijazah milik Sartyatmo Kuncoro yang merupakan teman satu angkatan di tahun 1980. Foto ijazah itu ditampilkan saat teman Jokowi menghadiri sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Sekilas sama, tapi dari sisi penulisan latin agak beda. 

Tampak kepala sekolah di SMA 6 Solo waktu itu adalah Soekidjo.

Diketahui tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Para pihak yang mengajukan gugatan intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.

Baca juga: Setelah Pendidikan Digratiskan, Para Kepala Sekolah Swasta di Kudus Minta Gurunya Disejahterakan

Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.

“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.

Diragukan

Di sisi lain, Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.

Hal itu disampaikan Andika Dian Prasetyo seusai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025).

ia mengaku belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.

 "Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.

Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat dan menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi itu dikabulkan atau tidak. 

"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," terangnya.

Andika Dian Prasetyo mengaku belum melihat secara utuh.

Baca juga: Kisah Yudi Bekejaran dengan Rob hingga Pindahkan Rumah 4 Kali, Kini Tinggal Bersama Kandang Ayam

Ia berharap agar para penggugat intervensi ini tidak hanya sekadar numpang di kasus ini.

“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.

Sementara itu pihak majelis hakim akan memeriksa berkas gugatan intervensi dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025). (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved