Polemik Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo Ditunjukkan di Sidang, Dibandingkan dengan Alumni Seangkatan, Miripkah?
Teo Wahyu menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus. Lalu membandingkan dengan Ijazah milik Sartyatmo Tri Kuncoro.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: Rustam Aji
Tampak kepala sekolah di SMA 6 Solo waktu itu adalah Soekidjo.
Diketahui tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.
Para pihak yang mengajukan gugatan intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.
Baca juga: Setelah Pendidikan Digratiskan, Para Kepala Sekolah Swasta di Kudus Minta Gurunya Disejahterakan
Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.
“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.
Diragukan
Di sisi lain, Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.
Hal itu disampaikan Andika Dian Prasetyo seusai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025).
ia mengaku belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.
"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.
Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat dan menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi itu dikabulkan atau tidak.
"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," terangnya.
Andika Dian Prasetyo mengaku belum melihat secara utuh.
Baca juga: Kisah Yudi Bekejaran dengan Rob hingga Pindahkan Rumah 4 Kali, Kini Tinggal Bersama Kandang Ayam
Ia berharap agar para penggugat intervensi ini tidak hanya sekadar numpang di kasus ini.
“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.
Sementara itu pihak majelis hakim akan memeriksa berkas gugatan intervensi dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025). (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.