Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Setelah Pendidikan Digratiskan, Para Kepala Sekolah Swasta di Kudus Minta Gurunya Disejahterakan

program tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan di sekolah swasta tanpa adanya jaminan pembiayaan operasional

Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Saiful Masum
ILUSTRASI - Sejumlah siswa SMP di Kudus mengikuti kegiatan apel pagi sebelum menjalankan KBM, baru-baru ini. IKSS Kabupaten Kudus menyuarakan empat tuntutan jika keputusan MK ditindaklanjuti menjadi kebijakan menggratiskan sekolah jenjang SD dan SMP negeri dan swasta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Ikatan Kepala Sekolah SMP Swasta (IKSS) Kabupaten Kudus angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal pendidikan dasar 9 tahun jenjang SD dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta digratiskan.

Ketua IKSS Kudus, Syaifuddin Najib menyampaikan, jika keputusan tersebut nantinya diakomodir oleh pemerintah menjadi sebuah kebijakan, pemerintah harus bisa menjamin ketercukupan pendanaan bagi sekolah dasar yang digratiskan.

Terutama sekolah swasta yang selama ini hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari pemerintah pusat dan sumbangan pendidikan, tanpa didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut dia, wacana program sekolah gratis tingkat SD dan SMP negeri swasta bisa berjalan dengan baik apabila pemerintah pusat memberikan dukungan pendanaan yang menyeluruh, layak, dan berkelanjutan.

Sebagai Ketua IKSS Kudus, Najib mendukung penuh program sekolah gratis. Tetapi, program tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan di sekolah swasta tanpa adanya jaminan pembiayaan operasional. Di antaranya berkaitan dengan honor guru, kebutuhan sarpras, serta dana BOS yang layak dan fleksibel dalam penggunaannya.

IKSS Kudus menyuarakan empat tuntutan utama agar sekolah swasta dapat ikut serta dalam program sekolah gratis.

Baca juga: Kisah Yudi Bekejaran dengan Rob hingga Pindahkan Rumah 4 Kali, Kini Tinggal Bersama Kandang Ayam

Pertama, honor guru dan tenaga kependidikan ditanggung pemerintah pusat, minimal sesuai UMR atau lebih.

Kedua, pemerintah memperhatikan penyediaan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan, supaya sekolah swasta mampu memberikan layanan pembelajaran yang setara.

Ketiga, diharapkan ada peningkatan dana BOS untuk sekolah swasta, dengan menyesuaikan kebutuhan riil dan jumlah siswa.

Dan keempat, penerapan SOP penggunaan dana BOS diharapkan lebih fleksibel, agar sekolah bisa menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sekolah masing.

Najib menegaskan, tanpa dukungan pendanaan yang adil dan menyeluruh, dikhawatirkan kebijakan sekolah gratis justru dapat menjadi bumerang bagi eksistensi sekolah swasta. Padahal selama ini sudah berperan penting dalam memperluas akses pendidikan di berbagai wilayah.

"Sekolah swasta bukan lembaga komersial, melainkan mitra strategis pemerintah dalam dunia pendidikan. Jika diminta gratis, maka negara wajib hadir sepenuhnya, termasuk menghargai profesionalisme guru dengan upah yang layak," terangnya, Senin (2/6/2025).

Selain itu, lanjut Najib, IKSS juga menyerukan agar organisasi pendidikan swasta dilibatkan secara aktif dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pendidikan nasional. Supaya terjadi keadilan dan kesinambungan dalam hal memajukan pendidikan di Indonesia.

Meski demikian, IKSS Kudus menilai bahwa keputusan MK masih belum final. Artinya, isi dari ketusan MK masih harus ditindaklanjuti DPR RI, sekaligus perlu dirumuskan oleh kementerian terkait.

"Intinya sekolah swasta kalau gratis, penafsirannya banyak. Gratis apanya, SPP atau lainnya juga. Harapan kami, kalau dibuat gratis, harus ada beberapa hal yang tercapai. Sarpras, honor, dan dana BOS seperti sekolah negeri, kalau mau membantu ya 100 persen," tuturnya. (Sam)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved