Berita Karanganyar

Kepala DKK Karanganyar Jadi Tersangka Pengadaan Alkes 2023, Bupati Rober Ingatkan PNS Lain

Kepala DKK Karanganyar Puwati ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alkes tahun 2023 senilai Rp13 miliar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
TERSANGKA PENGADAAN ALKES - Kepala DKK Karanganyar Purwati. Purwati dan satu pegawai lain DKK Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alkes tahun 2023 senilai Rp13 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Jawa Tengah, Purwati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023.

Selain Purwati, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ini juga menerat pejabat fungsional perencanaan pada proyek tersebut.

Keduanya kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi.

"Dari pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik telah membuat kesimpulan. Hari ini, menetapkan dua orang tersangka inisial P dan A," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.

Baca juga: Modus Rekayasa Tender! Begini Cara Dua ASN Karanganyar Main di Proyek Alkes Rp13 M

Menurut Hartanto, dalam proyek tersebut, Purwanti atau P merupakan penguasa pengguna anggaran.

Sementara, A, pejabat fungsional perencanaan.

Dalam kasus ini, pengadaan alkes dilakukan melalui e-katalog.

Namun, diduga ada pengkondisian pemenang tender melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Hartanto menerangkan, anggaran pengadaan alkses tersebut mencapai Rp13 miliar. 

Alkes yang telah didistribusikan ke puskesmas-puskemas itu selanjutnya disalurkan ke posyandu.

"Dua orang tersangka ini sementara kita titipkan di Rutan Polres," terangnya.

Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan suap dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jadi Bahan Evaluasi

Bupati Karanganyar Rober Christanto berharap, kasus yang melibatkan dua pegawai Dinkes Karanganyar itu menjadi pembelajaran bagi semua PNS di Karanganyar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar di Proyek Masjid Agung Karanganyar, Vendor Ngamuk Belum Bayaran

Rober pun menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Karanganyar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved