Modus Rekayasa Tender! Begini Cara Dua ASN Karanganyar Main di Proyek Alkes Rp13 M
Kejari ungkap penyimpangan sistem e-katalog dalam pengadaan alkes. P sebagai PPK dan A sebagai perencana jadi tersangka utama.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah P, yang berperan sebagai Penguasa Pengguna Anggaran sekaligus pejabat penting dalam proyek tersebut, serta A, pejabat fungsional yang bertanggung jawab di bidang perencanaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari dinas terkait.
Baca juga: Dari Untung Tiba-tiba Rugi Jadi Awal Kejagung Temukan Korupsi Sritex. Negara Rugi Rp692 Miliar
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim kami menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan. Maka, hari ini kami tetapkan dua tersangka berinisial P dan A,” ujar Hartanto saat jumpa pers di kantor Kejari Karanganyar, Kamis malam (22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengadaan alkes dilakukan lewat sistem e-katalog, namun proses tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
Bahkan, terindikasi adanya rekayasa dalam penentuan pemenang tender.
Hartanto menyebut total nilai proyek pengadaan mencapai Rp13 miliar.
Barang-barang alkes tersebut sudah didistribusikan ke sejumlah puskesmas dan kemudian dilanjutkan ke posyandu-posyandu di wilayah Karanganyar.
Untuk saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dan suap.
Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Tilap APBDes Rp727 Juta, Kades Sukomulyo Magelang Ditahan. Uang Dihabiskan untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
KH Marzuki Mustamar Tegas ke KPK Jika Ada Oknum PBNU Terseret Korupsi : Angkut Saja! |
![]() |
---|
Kiai NU Desak KPK Tak Jadikan Kasus Haji sebagai Drama |
![]() |
---|
SRITEX BANGKRUT, Puluhan Warung di Sukoharjo Gulung Tikar: Dulu 500 Ribu Kini 100 Ribu Susah |
![]() |
---|
Kongkalikong Karyawan, Bank DKI Cabang Semarang Rugi Rp 2,7 M akibat Manipulasi Debitur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.