Dugaan Korupsi Sritex
Dari Untung Tiba-tiba Rugi Jadi Awal Kejagung Temukan Korupsi Sritex. Negara Rugi Rp692 Miliar
Kejagung mengendus dugaan korupsi di Sritex setelah temuan kejanggalan laporan keuangan dari untung menjadi rugi setelah dapat kredit bank pemerintah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kejagung melihat, Sritex justru merugi setelah mendapat kucuran kredit dari bank pemerintah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, dalam laporan keuangan 2020, Sritex mencatatkan keuntungan sebesar Rp1,24 triliun.
"Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp5,65 triliun pada tahun 2021," ucap Qohar saat menggelar jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami
"Jadi, ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," imbuhnya.
Ia menambahkan, Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.
Qohar mengatakan, Sritex mendapat utang dari sejumlah bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah, juga bank swasta.
"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta," ucapnya.
Tiga Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi Sritex, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah eks Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB berinisial Dicky Syahbandinata, dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 berinisial Zainudin Mapa.
Baca juga: Bos Sritex dan Eks Dirut Bank Ditetapkan Tersangka
Dari perhitungan, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Ketiga tersangka dijeray Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Kompas.com/Shela Octavia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, Lalu Rugi Triliunan".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.