Dugaan Korupsi Sritex
Iwan Lukminto, Bos Sritex Solo Ditangkap Kejaksaan Agung
Bos Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bos Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam.
Penangkapan ini diduga terkait dugaan korupsi di perusahaan, yang melibatkan bank pemerintah.
Penangkapan Iwan Lukminto yang terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah.
Febri mengatakan, Iwan Lukminto ditangkap di Solo.
"Betul (ditangkap). Malam tadi, ditangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Geruduk Rumah Pemilik Sritex, KSPI dan Partai Buruh Minta Iwan Lukminto Bayar THR Eks Karyawan
Namun, Febri belum mengungkap perkara yang menjerat Iwan Lukminto.
Hanya saja, beberapa waktu yang lalu Kejagung dikabarkan memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Bahkan, penyidik telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
"Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025) lalu.
Dinyatakan Pailit
Pemberian kredit sejumlah bank plat merah ini, kata Harli Siregar, perlu dikaji mengingat Sritex mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Baca juga: Jumlah PHK di Jateng Capai 12.000, PHK Massal PT Sritex Sumbang Kasus PHK Tertinggi di Awal 2025
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/iwan-setiawan-lukminto-okkke.jpg)