Dugaan Korupsi Sritex
Bos Sritex Iwan Lukminto Sempat Transit di Kejari Solo, Masih Berstatus Saksi
Bos Sritex Iwan Lukminto sempat transit di kantor Kejari Solo setelah ditangkap Kejagung, selasa malam. Saat ditangkap, Iwan masih berstatus saksi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto sempat transit di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo setelah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Solo, Widhiarso Dwi Nugroho mengatakan, sepengetahuannya, status Iwan Lukminto masih sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan Widhiarso saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/5/2025) siang.
"Yang bersangkutan posisinya, sepengetahuan saya, belum tersangka (masih saksi)," kata Widhiarso, Rabu.
Baca juga: Iwan Lukminto, Bos Sritex Solo Ditangkap Kejaksaan Agung
Widhiarso mengatakan, dalam penangkapan Iwan Lukminto, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan dari Kejagung.
Setelah penangkapan itu, empat penyidik dari Kejagung bersama Iwan Lukminto transit di Kejari Solo sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Pihaknya hanya membantu pihak Kejagung menyediakan tempat transit.
Tim dari Kejagung tiba di Kejari Solo pada Selasa malam, sekira pukul 22.00 WIB.
"Dari sini (Kejari Solo) pukul 05.00 pagi, terus ke bandara, terus pesawat (penerbangan) pagi," kata Widhiarso.
Baca juga: Buruh Sritex Belum Terima THR dan Pesangon, KSPI dan Partai Buruh Beri Advokasi Lewat Posko Oranye
Menurut Widhiarso, Kejari Solo tidak ikut serta dalam penangkapan Iwan Lukminto.
Teknis penangkapan, katanya, menjadi kewenangan Kejagung.
Pihaknya juga tidak mengetahui lokasi Iwan Lukminto di tangkap.
Diketahui, Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Lukminto ditangkap, diduga terkait korupsi di Sritex yang melibatkan bank pemerintah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.