Berita Jateng

Jumlah PHK di Jateng Capai 12.000, PHK Massal PT Sritex Sumbang Kasus PHK Tertinggi di Awal 2025

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan tahun 2025 ini. 

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM
BURUH SRITEX - Puluhan ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan THR serta pesangon karena sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari manajemen Sritex tentang kedua hal tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tahun 2025 ini menjadi awal suram bagi dunia ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Bagimana tidak, jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah disebutkan mengalami lonjakan  

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan, total kasus PHK di Jateng mencapai sebanyak 12.000 kasus, di mana 10.000 dari total tersebut disumbang dari PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Total 12 ribu itu, PT Sritex sendiri (menyumbang) 10 ribuan."

Menurutnya, PHK terbanyak di Jateng itu karena PT Sritex, kalau tidak ada (PHK dari) PT Sritex, hanya 2 ribu (kasus PHK) saja.

"etika raksasa tekstil tersebut pailit di 2024, masih ada hubungan kerja. Tapi kurator sudah memberikan hak-hak pekerja semua sampai Februari," jelasnya.

Baca juga: Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock

Menurutnya, PHK resmi dilakukan pada Februari lalu, di mana setelah PHK, para pekerja mendapatkan hak dari program BPJS Ketanagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dia menyebutkan, JHT dicairkan sejak pertengahan Maret.

"Karena jumlahnya banyak, dibentuk Satgas yang terdiri dari manajemen Sritex yang lama di bawah kurator dan perwakilan serikat pekerja," terangnya.

Ia memaparkan, JKP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan.

Selain itu, paea terdampak PHK tersebut juga diberi pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling, serta akses informasi lowongan kerja. 

Menurutnya, kurator juga berkomitmen tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pekerja. Namun, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset-aset PT Sritex sudah terjual.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada sebagian pekerja yang sudah tanda tangan kontrak dengan perusahaan baru.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Truk Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Tewas

"Ada juga yang mau istirahat, ada yang pindah ke pekerjaan lain," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved