Transportasi

Libur Panjang Waisak, Frekuensi KA Melintas Tinggi Warga Diimbau Hati-hati di Perlintasan Sebidang

Ada libur panjang, para pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang

Editor: Rustam Aji
dok. kai daop 6
HARUS SABAR LEWAT - Masyarakat khususnya para pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang, terutama selama masa libur panjang akhir pekan Waisak yang berlangsung mulai tanggal 9-12 Mei 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYA - Masyarakat khususnya para pengendara diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang, terutama selama masa libur panjang akhir pekan Waisak yang berlangsung mulai tanggal 9-12 Mei 2025. 

Pasalnya, frekuensi perjalanan KA meningkat karena adanya pengoperasian beberapa KA tambahan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Daop 6 Yogyakarta saja ada 4 keberangkatan awal perjalanan KA artinya ada 8 perjalanan PP. 

"Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KA maka pada periode libur Panjang akhir pekan ini menjadi 29 KA per harinya sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA," jelasnya.

Baca juga: Ada Libur Apa Saja di Bulan Mei 2025, Catat Ini Rincian Lengkapnya!

Sementara itu, pada masa libur Panjang momen peringatan Waisak ini, frekuensi perjalanan KA bertambah karena adanya KA tambahan yang dijalankan, tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya.

"Dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya dan bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada demi keselamatan bersama," kata Feni.

Lebih lanjut Feni menambahkan, bahwa diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama.

Masyarakat diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.

Baca juga: Daftar Long Weekend Minggu Ini, 4 Hari dari 10 Mei Libur, Ini Tempat Wisata Favorit!

Selain itu, ia menambahkan bagi para pengendara kendaraan mobil, truck, atau motor agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan diharapkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Panjang akhir pekan ini.

Mari bersama-sama mematuhi aturan keselamatan demi kelancaran perjalanan kereta api selama masa libur Panjang momen peringatan Waisak ini.(aji)

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Truk Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Tewas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved