Sritex Pailit
Geruduk Rumah Pemilik Sritex, KSPI dan Partai Buruh Minta Iwan Lukminto Bayar THR Eks Karyawan
KSPI dan Partai buruh menggeruduk rumah pemilik Sritex, Iwan Lukminto, di kawasan Sriwedari Solo. Mereka menuntut Iwan membayar THR dan pesangon.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Puluhan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah dan Partai Buruh menggeruduk rumah pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di kawasan Sriwedari, Solo, Jumat (21/3/2025).
Mereka menggelar aksi solidaritas, menuntut kepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan pesangon bagi para eks karyawan Sritex yang diputus hubungan kerja (PHK).
Penanggung Jawab Aksi, Aulia Hakim mengatakan, THR para eks karyawan Sritex harusnya dibayar Iwan selaku pemilik PT Sritex, dari kantong pribadi.
"Kami, dari KSPI dan Partai Buruh, hari ini, melihat sebuah peristiwa penzoliman."
"Setelah kami mengamati dalam tiga bulan, Bapak Lukminto kaya raya. Sampai saat ini, kawan-kawan saudara kami, belum ada kepastian masalah pesangon dan tunjangan hari raya (THR) 2025," kata Aulia.
Baca juga: Buruh Sritex Kena PHK Terancam Tak Dapat THR dan Pesangon Gegara Ketidakpastian Informasi
Aulia menyadari bahwa saat ini, wewenang membayarkan hak para buruh berada di tangan kurator.
Namun, kurator baru bisa membayar hak tersebut setelah aset terjual.
Padahal, saat ini, para eks buruh dalam kondisi sulit, menjelang Lebaran.
"Memang, dalam hukum kepailitan di Sritex adalah kewajiban kurator untuk memberikan pesangon dan THR."
"Tapi, kami ingin mengetuk hati Bapak Lukminto sekeluarga," kata Aulia.
"Yang kami dapatkan data, (harga Iwan Lukminto) masih di atas Rp 50 triliun."
"Bapak Lukminto, ayolah, peduli dengan kawan-kawan Sukoharjo, Soloraya, menjelang Lebaran."
"Mohon splitkan dana kalau hanya berhitung Rp25 miliar."
"Bapak Kurniawan Lukminto tidak akan jatuh miskin," ungkapnya.
Baca juga: Buruh Sritex Belum Terima THR dan Pesangon, KSPI dan Partai Buruh Beri Advokasi Lewat Posko Oranye
Ia mengakui, para eks-buruh telah menerima Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, kebanyakan digunakan untuk melunasi utang.
Tanggungan Sritex ke 10.880 Eks Karyawan Tembus Rp300 Miliar, Belum Bayar THR dan Pesangon |
![]() |
---|
72 Mobil Sritex Disita Kejagung, padahal Masuk Barang Lelang untuk Bayar Kreditur dan Pegawai |
![]() |
---|
Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar di Rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan: Itu Uang Sekolah Anak |
![]() |
---|
Kemnaker Ungkap Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex |
![]() |
---|
Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.