Bos Sritex dan Eks Dirut Bank Ditetapkan Tersangka
Kejagung tetapkan Komisaris Sritex dan eks Dirut Bank DKI-BJB tersangka korupsi kredit fiktif Rp692 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Kejagung mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kredit ke PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex), Zainuddin Mapa (eks Dirut Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (eks pejabat BJB) telah memenuhi alat bukti cukup untuk status tersangka.
“Kredit dari BJB dan Bank DKI diberikan secara melawan hukum tanpa analisis memadai. Dana tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi dialihkan ke pembayaran utang dan pembelian aset nonproduktif,” tegas Qohar, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,98 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pascapenetapan.
Qohar menambahkan, Zainuddin dan Dicky diduga menyetujui kredit tanpa prosedur yang sah, sementara Iwan sebagai penerima dinyatakan menyalahgunakan alokasi dana.
Kasus ini menguak praktik pemberian kredit bermasalah yang berujung kerugian negara triliunan rupiah.
| Profil Risma Ardhi Chandra, Gantikan Bupati Sudewo Pimpin Pati |
|
|---|
| Penyaluran KIP Sebuah Kampus di Kebumen Diduga Bermasalah, Tiap Mahasiswa Suruh Setor Rp 1,8 Juta |
|
|---|
| Suasana Ruang Polres Kudus Saat Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK |
|
|---|
| Tanggapan tak Terduga DPD Gerindra Jateng Soal Penangkapan Sudewo |
|
|---|
| KPK Periksa Sudewo di Mapolres Kudus, Mengapa Tidak di Mapolres Pati? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/iwan-setiawan-lukminto-okkke.jpg)