Bos Sritex dan Eks Dirut Bank Ditetapkan Tersangka

Kejagung tetapkan Komisaris Sritex dan eks Dirut Bank DKI-BJB tersangka korupsi kredit fiktif Rp692 miliar.

tribunsolo
DITANGKAP - Kejagung tetapkan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan eks Dirut Bank DKI-BJB tersangka korupsi kredit fiktif Rp692 miliar. Kredit dialihkan untuk bayar utang dan beli aset nonproduktif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMASKejagung mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kredit ke PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex), Zainuddin Mapa (eks Dirut Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (eks pejabat BJB) telah memenuhi alat bukti cukup untuk status tersangka.

“Kredit dari BJB dan Bank DKI diberikan secara melawan hukum tanpa analisis memadai. Dana tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi dialihkan ke pembayaran utang dan pembelian aset nonproduktif,” tegas Qohar, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Eks Karyawan Sritex Terkejut Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung: Beliau Memikirkan Kami

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,98 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pascapenetapan.

Qohar menambahkan, Zainuddin dan Dicky diduga menyetujui kredit tanpa prosedur yang sah, sementara Iwan sebagai penerima dinyatakan menyalahgunakan alokasi dana.

Kasus ini menguak praktik pemberian kredit bermasalah yang berujung kerugian negara triliunan rupiah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved