Berita Jateng
Ketua PP Blora dan Istri Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Tipu PNS Rp333 Juta dalam BIsnis Solar
Ketua PP Blora Munaji adan istri terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dalam kasus dugaan penipuan bisnis jual beli solar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Para tersangka tidak bisa memenuhi janji.
Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Sempat Bikin Gaduh sebelum Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Sebaliknya, uang yang diberikan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Korban sudah menghubungi pelaku berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Menurut Dwi, ketua Pemuda Pancasila Blora itu pun mengakui perbuatannya setelah ditangkap polisi.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus penipuan.
"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan, tahun 2016 dan tahun 2022. Istrinya baru sekali di penjara, tahun 2021," terangnya.
Kepada keduanya, polisi menjerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemuda Pakai Narkoba Ditangkap di Garung Wonosobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.