Berita Jateng

Ketua PP Blora dan Istri Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Tipu PNS Rp333 Juta dalam BIsnis Solar

Ketua PP Blora Munaji adan istri terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dalam kasus dugaan penipuan bisnis jual beli solar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
BARANG BUKTI DAN PELAKU - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti dan dua pelaku penipuan bisnis solar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (22/5/2025). Dua pelaku tersebut adalah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya, Wahyu Priyanti (45). 

Para tersangka tidak bisa memenuhi janji. 

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Sempat Bikin Gaduh sebelum Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjangnya

Sebaliknya, uang yang diberikan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

"Korban sudah menghubungi pelaku berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," katanya.

Menurut Dwi, ketua Pemuda Pancasila Blora itu pun mengakui perbuatannya setelah ditangkap polisi.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus penipuan.

"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan, tahun 2016 dan tahun 2022. Istrinya baru sekali di penjara, tahun 2021," terangnya.

Kepada keduanya, polisi menjerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved