Berita Jateng

Ketua PP Blora dan Istri Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Tipu PNS Rp333 Juta dalam BIsnis Solar

Ketua PP Blora Munaji adan istri terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dalam kasus dugaan penipuan bisnis jual beli solar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
BARANG BUKTI DAN PELAKU - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti dan dua pelaku penipuan bisnis solar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (22/5/2025). Dua pelaku tersebut adalah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya, Wahyu Priyanti (45). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya, Wahyu Priyanti (45), terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Keduanya ditangkap Polda Jateng setelah dilaporkan menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wanto.

Kasus ini terjadi sejak akhir tahun 2022. 

Namun, polisi baru menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Alasannya, korban baru melaporkan kejadian tersebut baru-baru ini.

Korban selama ini urung melapor karena takut terhadap sosok Munaji yang merupakan ketua PP Blora.

Korban juga mengaku ditekan anak buah Munaji. 

Baca juga: Ketua PP Blora dan Pentolan GRIB Jaya Semarang Diamankan Polisi, Kasus Apa? Sempat Memanas Januari

Padahal, korban sudah mengalami kerugian hingga Rp333 juta.

"Tersangka berupaya mempergunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar korban tidak menagih uang tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Bisnis Jual Beli Solar

Dwi mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula ketika korban Wanto ditawari bisnis solar industri oleh Munaji dan istri.

Munaji mencatut nama PT Teratai.

Kepada Wanto, Munaji mengaku menjabat bagian Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.

Bahkan, Munaji menyakinkan kepada korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal karena ada beberapa anggota kepolisian yang turut menjabat.

"Korban akhirnya terperdaya, lalu mentransfer uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka," ungkap Dwi.

Dwi menjelaskan, korban sadar menjadi korban penipuan saat menagih solar industri yang dijanjikan kedua tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved