Berita Jateng
Ketua PP Blora dan Istri Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Tipu PNS Rp333 Juta dalam BIsnis Solar
Ketua PP Blora Munaji adan istri terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dalam kasus dugaan penipuan bisnis jual beli solar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya, Wahyu Priyanti (45), terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Keduanya ditangkap Polda Jateng setelah dilaporkan menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wanto.
Kasus ini terjadi sejak akhir tahun 2022.
Namun, polisi baru menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Alasannya, korban baru melaporkan kejadian tersebut baru-baru ini.
Korban selama ini urung melapor karena takut terhadap sosok Munaji yang merupakan ketua PP Blora.
Korban juga mengaku ditekan anak buah Munaji.
Baca juga: Ketua PP Blora dan Pentolan GRIB Jaya Semarang Diamankan Polisi, Kasus Apa? Sempat Memanas Januari
Padahal, korban sudah mengalami kerugian hingga Rp333 juta.
"Tersangka berupaya mempergunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar korban tidak menagih uang tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).
Bisnis Jual Beli Solar
Dwi mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula ketika korban Wanto ditawari bisnis solar industri oleh Munaji dan istri.
Munaji mencatut nama PT Teratai.
Kepada Wanto, Munaji mengaku menjabat bagian Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.
Bahkan, Munaji menyakinkan kepada korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal karena ada beberapa anggota kepolisian yang turut menjabat.
"Korban akhirnya terperdaya, lalu mentransfer uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka," ungkap Dwi.
Dwi menjelaskan, korban sadar menjadi korban penipuan saat menagih solar industri yang dijanjikan kedua tersangka.
Para tersangka tidak bisa memenuhi janji.
Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Sempat Bikin Gaduh sebelum Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Sebaliknya, uang yang diberikan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Korban sudah menghubungi pelaku berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Menurut Dwi, ketua Pemuda Pancasila Blora itu pun mengakui perbuatannya setelah ditangkap polisi.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus penipuan.
"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan, tahun 2016 dan tahun 2022. Istrinya baru sekali di penjara, tahun 2021," terangnya.
Kepada keduanya, polisi menjerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemuda Pakai Narkoba Ditangkap di Garung Wonosobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.