Berita Jateng

Ngeri, Kelompok Wartawan Gadungan Berjumlah 175 Orang Memalaki Dokter hingga Anggota Dewan

"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar. Media mereka tidak jelas," beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.polda jateng
WARTAWAN GADUNGAN - Kelompok preman berkedok sebagai wartawan ditangkap Polda Jateng.  

Polisi tidak mempercayai para tersangka yang berasal dari media Kompas dan Detik.

Oleh karena itu, polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan kartu pers dari keempat tersangka yang ternyata berasal dari media Moralitynews, Mata Bidik dan Siasat Kota.

Ada dua tersangka berasal dari satu media yang sama.

"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar. Media mereka tidak jelas," bebernya.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak tahun 2020.

Baca juga: Bermodal Linggis, Ridho Beraksi Bobol Toko di Wonosobo, Kebumen, dan Purworejo, Uangnya untuk Dugem

Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali dan Surabaya sebanyak 2 kali.

"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi dan  Sumatera Utara," paparnya.

Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.

"Adapun untuk keempat tersangka kami jerat Pasal 368 KUHP ancaman kuruangan penjara 9 tahun penjara," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penangkapan terhadap para wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang berkedok wartawan.

Sebab, aksi mereka mencoreng lembaga media resmi.

"Tentu kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar sindikat preman berkedok wartawan," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved