Selasa, 5 Mei 2026

Wajib Tahu! Ini Syarat Korban PHK Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Korban PHK kini bisa mendapat 60% gaji selama 6 bulan lewat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat dan ketentuannya.

Tayang:
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JABAR/ GANI KURNIAWAN
PHK: Korban PHK kini bisa mendapat 60% gaji selama 6 bulan lewat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk melindungi pekerja terdampak, pemerintah menggulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memungkinkan pekerja korban PHK tetap menerima penghasilan berupa uang tunai hingga 6 bulan setelah kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Dahlan Dahi: Media Sedang Kritis, PHK Massal dan AI Jadi Ancaman Serius Industri Pers

Besaran uang tunai yang diberikan adalah 60 persen dari gaji terakhir, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Dalam Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa manfaat JKP diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, baik dengan status kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.

Syarat utama untuk bisa menerima JKP adalah peserta harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK terjadi.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 19 ayat (3) dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2), dasar perhitungan manfaat uang tunai diambil dari gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat batas atas gaji yang masuk dalam perhitungan manfaat yakni Rp 5 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (3).

Artinya, jika gaji pekerja lebih dari Rp 5 juta, maka perhitungan tetap menggunakan angka Rp 5 juta.

Manfaat gaji 60 persen tersebut akan diterima maksimal selama 6 bulan sejak terjadinya pemutusan kerja.

Namun tidak semua mantan pekerja bisa mendapat JKP ini.

Beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa mengakses JKP antara lain: mengundurkan diri, mengalami cacat tetap total, pensiun, atau meninggal dunia.

Pemerintah berharap program ini bisa menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian secara mendadak.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved