Berita Nasional

Penggugat Kasus Wanprestasi Esemka Siap Hentikan Gugatan, Ajukan 1 Syarat: Mobil Tersedia

Penggugat kasus wanprestasi Esemka menyatakan, gugatan akan dihentikan jika mobil pikap Esemka tersedia di pasaran.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
GUGATAN ESEMKA - Pengunjung melintas di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (15/5/2025) siang. PN Solo tengah menggelar mediasi gugatan wanprestasi Esemka. Satu di antara tergugat adalah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Penggugat kasus wanprestasi Esemka menyatakan, gugatan akan dihentikan jika mobil pikap Esemka tersedia di pasaran.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi usai mediasi kedua gugatan wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A.

Mediasi kedua ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (15/5/2025).

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut, Aufaa Luqmana menggugat tiga pihak.

Tergugat pertama adalah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tergugat kedua mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi. 

Sementara, bertindak sebagai mediator dalam mediasi tersebut adalah Agus Darwanta.

Baca juga: Jokowi Hadapi Gugatan Soal Esemka, Dipertemukan dengan Penggugat dalam Mediasi

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi menyampaikan, dalam mediasi tersebut pihaknya menyerahkan proposal lewat mediator.

Selanjutnya, pihaknya menunggu atas jawab dari proposal yang telah diberikan dalam mediasi.

"Kalau memang jawabannya itu sesuai permintaan kita, yakni menyediakan mobil pikap Bima atau apa itu, itu akan kita beli, akan kita beli, bukan minta."

"Kita beli sesuai yang pernah kita sampaikan dulu. Maka perkara ini dianggap selesai," katanya kepada wartawan seusai mediasi di PN Solo pada Kamis siang.

Menurutnya, penawaran tersebut sesuai tujuan penggugat, yakni memperoleh mobil murah. 

Begitu juga maksud tujuan dari PT Solo Manufaktur Kreasi yang menyediakan mobil murah.

"Lha nanti akan kita lihat minggu depan, ada tidak. Kalau ada, memang sama-sama satu tujuan, ya sudah, perkara kita selesaikan."

"Kan satu visi, penggugat pengen mobil murah. Tergugat janjinya dulu ingin menyediakan mobil murah. Kita beli, sekali lagi, kita beli, bukan minta," katanya.

Dalam proposal tersebut, ada beberapa poin yang menjadi penawaran pihak penggugat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved