Berita Nasional
Penggugat Kasus Wanprestasi Esemka Siap Hentikan Gugatan, Ajukan 1 Syarat: Mobil Tersedia
Penggugat kasus wanprestasi Esemka menyatakan, gugatan akan dihentikan jika mobil pikap Esemka tersedia di pasaran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Penggugat kasus wanprestasi Esemka menyatakan, gugatan akan dihentikan jika mobil pikap Esemka tersedia di pasaran.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi usai mediasi kedua gugatan wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A.
Mediasi kedua ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (15/5/2025).
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut, Aufaa Luqmana menggugat tiga pihak.
Tergugat pertama adalah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tergugat kedua mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sementara, bertindak sebagai mediator dalam mediasi tersebut adalah Agus Darwanta.
Baca juga: Jokowi Hadapi Gugatan Soal Esemka, Dipertemukan dengan Penggugat dalam Mediasi
Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi menyampaikan, dalam mediasi tersebut pihaknya menyerahkan proposal lewat mediator.
Selanjutnya, pihaknya menunggu atas jawab dari proposal yang telah diberikan dalam mediasi.
"Kalau memang jawabannya itu sesuai permintaan kita, yakni menyediakan mobil pikap Bima atau apa itu, itu akan kita beli, akan kita beli, bukan minta."
"Kita beli sesuai yang pernah kita sampaikan dulu. Maka perkara ini dianggap selesai," katanya kepada wartawan seusai mediasi di PN Solo pada Kamis siang.
Menurutnya, penawaran tersebut sesuai tujuan penggugat, yakni memperoleh mobil murah.
Begitu juga maksud tujuan dari PT Solo Manufaktur Kreasi yang menyediakan mobil murah.
"Lha nanti akan kita lihat minggu depan, ada tidak. Kalau ada, memang sama-sama satu tujuan, ya sudah, perkara kita selesaikan."
"Kan satu visi, penggugat pengen mobil murah. Tergugat janjinya dulu ingin menyediakan mobil murah. Kita beli, sekali lagi, kita beli, bukan minta," katanya.
Dalam proposal tersebut, ada beberapa poin yang menjadi penawaran pihak penggugat.
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.