Berita Nasional

Jokowi Hadapi Gugatan Soal Esemka, Dipertemukan dengan Penggugat dalam Mediasi

Sidang gugatan wanprestasi Esemka berlanjut ke mediasi. Dalam kasus ini, mantan Presiden Jokowi dan mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi tergugat.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
SIDANG MEDIASI - Sidang gugatan wanprestasi Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (8/5/2025), masuk dalam agenda mediasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi Esemka berlanjut ke mediasi meski kehadiran tergugat tidak lengkap, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (8/5/2025).

Gugatan yang tercatat dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan Aufaa Luqmana Re A.

Aufaa menggugat tiga pihak, yaitu tergugat pertama Joko Widodo (mantan presiden RI), tergugat kedua Ma'ruf Amin (mantan wakil presiden), dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi.

Sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, lalu.

Namun, majelis hakim PN Solo terpaksa menunda sidang lantaran sidang itu tidak dihadiri pihak tergugat dua.

Kemudian, sidang dengan agenda pemanggilan kedua dilanjutkan di Ruang Soerjadi PN Solo pada Kamis (8/5/2025). 

Baca juga: Jokowi Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu

Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, sama-sama diwakili kuasa hukum.

Sidang di Ruang Soerjadi tersebut dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota, Subagyo dan Joko Waluyo. 

Pantauan di lokasi, terlihat pihak tergugat pertama, yakni Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, hadir diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan.

Sementara, tergugat ketiga, yakni PT Solo Manufaktur Kreasi, hadir diwaliki kuasa hukumnya. 

Akan tetapi, pihak tergugat kedua, yakni Ma'ruf Amin, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan, sidang kedua tetap dilaksanakan tanpa kehadiran pihak tergugat kedua yang telah dilakukan pemanggilan secara sah dua kali. 

Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan mediasi.

Dalam mediasi pertama ini, seorang hakim di PN Solo, Agus Darwanta, ditunjuk majelis hakim sebagai mediator. 

"Kenapa tidak hadir kok tetap dilanjutkan mediasi? Itu karena sudah dipanggil dua kali secara sah dan bisa dilanjutkan oleh mediator nanti untuk memanggil kembali yang tidak hadir itu untuk hadir dalam mediasi," katanya kepada wartawan, Kamis siang.

Diharapkan Sengketa Selesai di Mediasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved