Berita Nasional
Jokowi Hadapi Gugatan Soal Esemka, Dipertemukan dengan Penggugat dalam Mediasi
Sidang gugatan wanprestasi Esemka berlanjut ke mediasi. Dalam kasus ini, mantan Presiden Jokowi dan mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi tergugat.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi Esemka berlanjut ke mediasi meski kehadiran tergugat tidak lengkap, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (8/5/2025).
Gugatan yang tercatat dalam nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan Aufaa Luqmana Re A.
Aufaa menggugat tiga pihak, yaitu tergugat pertama Joko Widodo (mantan presiden RI), tergugat kedua Ma'ruf Amin (mantan wakil presiden), dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, lalu.
Namun, majelis hakim PN Solo terpaksa menunda sidang lantaran sidang itu tidak dihadiri pihak tergugat dua.
Kemudian, sidang dengan agenda pemanggilan kedua dilanjutkan di Ruang Soerjadi PN Solo pada Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Jokowi Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu
Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, sama-sama diwakili kuasa hukum.
Sidang di Ruang Soerjadi tersebut dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota, Subagyo dan Joko Waluyo.
Pantauan di lokasi, terlihat pihak tergugat pertama, yakni Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, hadir diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan.
Sementara, tergugat ketiga, yakni PT Solo Manufaktur Kreasi, hadir diwaliki kuasa hukumnya.
Akan tetapi, pihak tergugat kedua, yakni Ma'ruf Amin, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan, sidang kedua tetap dilaksanakan tanpa kehadiran pihak tergugat kedua yang telah dilakukan pemanggilan secara sah dua kali.
Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan mediasi.
Dalam mediasi pertama ini, seorang hakim di PN Solo, Agus Darwanta, ditunjuk majelis hakim sebagai mediator.
"Kenapa tidak hadir kok tetap dilanjutkan mediasi? Itu karena sudah dipanggil dua kali secara sah dan bisa dilanjutkan oleh mediator nanti untuk memanggil kembali yang tidak hadir itu untuk hadir dalam mediasi," katanya kepada wartawan, Kamis siang.
Diharapkan Sengketa Selesai di Mediasi
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Presiden Lantik Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora, Kursi Menteri BUMN Kosong |
![]() |
---|
KH Marzuki Mustamar Tegas ke KPK Jika Ada Oknum PBNU Terseret Korupsi : Angkut Saja! |
![]() |
---|
Spesifikasi Hunian DPR RI di IKN, Punya Ketua dan Wakil Seluas 580 Meter Persegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.